BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran, khususnya galian C tanpa izin.
Beberapa titik tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, termasuk yang berlokasi di Kalipucang.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menjelaskan, bahwa pengawasan dan perizinan tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
“Kami tetap mendukung langkah pemerintah, namun dalam konteks penegakan hukum, Polres tetap mengambil peran aktif,” tegasnya
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara jelas kewenangan pengawasan administratif dan pemberian izin usaha pertambangan.
“Namun ketika ditemukan pelanggaran, kami wajib bertindak sesuai hukum,” tegasnya.
Penindakan terhadap tambang ilegal terus dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Guna memperkuat pengawasan, Polres Pangandaran menggandeng instansi terkait seperti Dinas LH, Dinas ESDM Jawa Barat, dan Pemkab Pangandaran.
Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Pangandaran.
Selain upaya penindakan, edukasi dan keterlibatan masyarakat juga menjadi prioritas. Masyarakat diajak melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tambang ilegal melalui hotline 110 atau nomor WhatsApp Kapolres di 082133118110.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mempercepat langkah penindakan dan menciptakan pengawasan yang transparan,” kata Mujianto.
Ia juga memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Persoalan tambang ilegal di Pangandaran bukan hanya tanggung jawab satu pihak.
“Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga” pungkasnya
(Deni Rudini/PasundanNews.com)