BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,34 miliar pada 2023.
Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bansos tahun 2023 senilai Rp3,4 miliar berjalan lancar tanpa adanya temuan masalah.
“Penyaluran bansos sudah sesuai alur dan alhamdulillah nihil temuan BPK. Jika ada masalah, pasti sudah kami tindaklanjuti sebelumnya,” tegas Hani kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Hani menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, bantuan sosial tersebut disalurkan kepada 10.114 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan besaran bantuan yang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp480 ribu per KPM.
Dana bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar.
Sebelumnya, isu muncul terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya penerima bansos yang tidak mampu menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan adanya 490 KPM dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang tidak valid.
Namun, Hani membantah laporan tersebut dan meminta agar pihak yang meragukan proses verifikasi dapat memeriksa langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau temuan itu benar, silakan cek ke BPKPD. Kami tidak menerima tembusan laporan tersebut. Penerima bansos jelas, dan saat pemeriksaan BPK pun sudah dikroscek tanpa masalah,” ujarnya.
Hani juga menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial sudah diverifikasi secara menyeluruh tanpa ada indikasi penyimpangan.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai tahapan mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga tingkat kota.
Selain itu, data penerima bansos juga dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk menghindari adanya duplikasi penerima.
Ia juga menambahkan bahwa sistem verifikasi yang diterapkan di Dinsos P3A Kota Banjar sangat ketat, di mana pengambilan dana tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
Hal ini, menurutnya, membuat kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial menjadi sangat minim.
(Hermanto/PasundanNews.com)