BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus wanita yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Ciamis menambah daftar catatan pembunuhan di Tatar Galuh.
Namun, kasus tersebut terus ditangani oleh pihak berwenang, alhasil tak memakan waktu yang lama pelaku dapat ditangkap oleh Polres Ciamis.
Polres Ciamis pun mengungkap motif pembunuhan seorang wanita berinisial WML (23), yang mayatnya ditemukan terlilit lakban di kamar kostan.
Kasus pembunuhan ini berlokasi di sebuah kamar kos di lingkungan Pabuaran Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat melakukan Konferensi Pers di Mako Polres pada Senin (28/4/2025).
Motif pembunuhan ini terkait masalah asmara, sehingga korban menagih uang yang mengakibatkan tersangka sakit hati.
“Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan pelaku yang akrab dipanggil Eza. Pelaku dan korban memiliki hubungan pribadi, asmara,” kata Akmal.
Akmal melanjutkan bahwa korban sering menagih utang karena pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban.
Baca Juga : Pemkab Ciamis Gelar Musrenbang, Selaraskan Pembangunan Daerah untuk Ciamis Maju dan Berkelanjutan
Korban meninggal dengan posisi dibungkus kain sprei dan dilakban di sebuah kamar kos di lingkungan Pabuaran, Ciamis.
Wanita muda berusia 23 tahun, berinisial WML, tewas di tangan kekasihnya sendiri, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), setelah pertikaian mematikan gara-gara ditagih utang Rp 1,5 juta.
Tragedi ini terjadi pada Kamis (17/4/2025) lalu, namun baru terungkap setelah pelaku ditangkap polisi sepekan kemudian.
Menurut Akmal, kasus ini berawal saat korban nekad mendatangi kamar kos Eli untuk menagih utang. Emosi memuncak setelah Eli memblokir nomor WhatsApp-nya.
“Korban marah karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Pertengkaran pun pecah, sehingga tersangka nekad membunuh korban,” ungkapnya.
Usai melakukan membunuh, pelaku berusaha menghilangkan bukti kejahatannya dengan cara yang membuat bulu kuduk merinding.
Ia menyeret jasad WML ke belakang kos, membungkusnya dengan plastik sampah dan kain, lalu menyemprotkan pengharum ruangan untuk menutupi bau busuk yang menyengat tersebut.
“Dengan dingin, pelaku meninggalkan lokasi dan pura-pura hidup normal. Ia bahkan sempat berlibur ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban di Pasar Ciamis, meski gagal karena barang itu palsu,” jelasnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolres Ciamis.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)