BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Warga Dusun Girisetra, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, berbondong-bondong mendatangi petugas dari PT KAI untuk membayar sewa lahan yang mereka tempati, Selasa (22/4/2025).
Lahan yang mereka huni diketahui merupakan aset milik PT KAI yang selama ini dijadikan tempat tinggal dan usaha warga setempat.
Penarikan sewa lahan ini berlaku untuk mereka yang menempati bekas jalur rel kereta api, stasiun lama, maupun tanah kosong milik PT KAI lainnya.
Sebelum proses penagihan dimulai, pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia) telah melakukan sosialisasi kepada warga.
Dalam sosialisasi itu, warga diinformasikan tentang kewajiban pembayaran sewa, perpanjangan kontrak yang telah habis, serta proses balik nama apabila lahan dialihkan kepemilikannya.
Namun demikian, sebagian warga mengaku ragu dan belum sepenuhnya percaya terhadap penarikan sewa tersebut.
Keraguan itu muncul menuyusul adanya informasi mengenai rencana reaktivasi jalur kereta Banjar-Pangandaran yang sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga : Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar
“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pernah menyampaikan bahwa jalur Banjar-Pangandaran akan digunakan untuk reaktivasi Kereta,” ujar Hendro, Ketua setempat,
Hendro menyebut dirinya sempat menanyakan langsung kepada petugas penagihan dari PT KAI bernama Dodi mengenai isu tersebut.
Namun, menurut petugas tersebut urusan reaktivasi berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat. Sementara itu, pihaknya hanya menjalankan tugas penagihan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Hendro menuturkan, sewa lahan yang diberlakukan memiliki durasi kontrak lima tahun, dengan sistem pembayaran dibagi dalam lima termin setiap tahun.
“Jadi, pembayarannya dibayar per tahun, bukan langsung lima tahun sekaligus,” jelas Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa banyak warga mengalami keterlambatan pembayaran, terutama sejak pandemi COVID-19.
“Kontrak terakhir diperbarui tahun 2017. Setelah itu, ada yang sempat bayar satu atau dua kali, lalu pandemi datang, akhirnya banyak yang menunggak,” ungkapnya.
Sistem pembayaran yang diterapkan pun menurutnya dinilai kurang praktis. Warga harus membayar melalui Virtual Account (VA), namun sering kali nomor VA tidak dapat diakses.
“Kata petugasnya kalau mau bayar harus telepon dulu supaya VA-nya dibuka. Baru bisa ditransfer,” kata Hendro.
Selain itu, warga merasa keberatan dengan nominal sewa yang dinilai cukup tinggi.
Untuk hunian dikenakan Rp7.000 per meter, lahan bisnis Rp12.000, bahkan ada yang mencapai Rp17.000 per meter, tergantung klasifikasi lahan.
“Kami tidak menolak program reaktivasi. Itu merupakan rencana baik dari Pemprov Jabar. Namun kami berharap ada kebijakan dan solusi dari Gubernur, karena di RW 001 yang saya pimpin, terdapat tiga RT dengan lebih dari 100 KK yang menempati lahan PT KAI,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT KAI.
Pasundannews.com sudah meminta tanggapan kepada petugas PT KAI, namun petugas tersebut enggan untuk diwaancarai.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)