Kejari kota Banjar menetapkan mantan ketua DPRD kota Banjar, DRK menjadi tersangka kasus Korupsi. Foto/Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan.

Kejari Kita Banjar menetapkan DRK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Periode 2017-2021.

Menurut Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, SH, MH, mengatakan DRK diduga telah menyalahgunakan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp3.523.950.000,” terangnya, Senin (21/4).

Haryanto melanjutkan, kenaikan tunjangan tersebut terjadi pada 2020, saat pandemi COVOD-19 sedang melanda.

Penetapan tersangka DRK diumumkan pada Senin (21/4/2025) melalui siaran pers Kejari Banjar dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.4/04/2025.

Haryanto menambahkan, pada 2017 DRK juga diduga lalai menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017.

Baca Juga : Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Minta Relokasi Sebelum Pembongkaran

“Sehingga pembayaran tunjangan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah selama 15 bulan,” katanya.

Pihak Kejari menerapkan tersangka DRK berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga hasil audit kerugian negara.

Kemudian surat penetapan tersangka dengan nomor Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd/04/2025 diterbitkan pada 16 April 2025.

Baca Juga : Diduga Pertalite Oplosan di SPBU Putrapinggan Pangandaran Viral di Medsos

“DRK dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada 17 April 2025. Ia kembali hadir di Kejari Banjar Senin ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Haryanto menyebutkan, setelah diperiksa, DRK kemudian ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan.

“DRK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair),” papar Haryanto.

Melalui penetapan tersangka atas nama DRK, hal ini tentunya menjadi komitmen Kejari Banjar sebagai penegak hukum untuk menindak siapa saja yang merugikan negara.

Selain itu, kasus penangkapan DRK cukup besar merugikan negara yang terjadi saat krisis pandemi.

“Kami berkomitmen agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tandas Kepala Kejari Banjar.

(Hermanto/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini