BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kabar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial belakangan ini ternyata adalah hoaks.
Klaim tersebut telah dibantah secara tegas oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Pihak kepolisian menyatakan tidak ada program pembuatan SIM gratis yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi, menjelaskan bahwa berita tentang SIM gratis tersebut adalah informasi palsu yang tidak memiliki dasar hukum.
“SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap AKP Otong Rustandi, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan, pengujian untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM dikenakan biaya yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut PP 76 Tahun 2020, PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, diatur dengan jelas.
Baca Juga : Operasi Penertiban Jukir Liar di Kota Banjar, Saber Pungli Ungkap Praktik Pungli yang Meresahkan
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada yang namanya SIM gratis,” imbuhnya.
Korlantas Polri juga telah memberikan klarifikasi terkait hal ini melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.
Dalam klarifikasi tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar mengenai pembuatan SIM gratis.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayainya.
Baca juga : Pemohon SKCK di Polres Banjar Meningkat Pasca Libur Lebaran 2025
“Media sosial memang menjadi sarana yang sangat efektif dalam menyebarkan informasi, tetapi kita harus lebih bijak dalam memilah dan memilih berita yang kita terima. Apabila ada informasi yang mencurigakan atau tidak jelas sumbernya, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu,” kata AKP Otong.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh penawaran-penawaran yang tidak masuk akal, terutama yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
“Jika ada yang mengaku bisa membuatkan SIM gratis, patut dipertanyakan kredibilitasnya. Pastikan selalu berurusan langsung dengan instansi yang berwenang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Korlantas Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami informasi yang beredar di media sosial dan menghindari penyebaran berita hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.
(Hermanto/PasundanNews.com)