BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis, Polda Jabar mengungkap 9 kasus narkoba selama 2 bulan terakhir (Januari-Februari 2025).
Jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil meringkus 22 pelaku, dan 13 orang diantaranya sebagai kurir.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, narkoba yang diedarkan para pelaku yaitu jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sinte, hingga obat-obat psikotropika.
“Para tersangka yang kami amankan ini, mereka ada yang berperan sebagai pengedar dan ada yang memiliki psikotropika tanpa izin,” kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu, (12/02/2025).
Akmal menjelaskan, dari belasan pelaku ini, tiga orang diantaranya merupakan pengedar sabu, yaitu RA, HD asal Ciamis dan RS berasal asal kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan keempat tersangka pengedar ganja kering , yakni M, AC, warga Tasikmalaya dan SH dan AS warga Ciamis.
Baca Juga : Ayah Bejat Ketagihan Gagahi Anak Sambungnya di Banjarsari Ciamis
Sementara untuk pengedar tembakau berjenis Sinte, DRD dan DNR, keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang diamankan karena kedapatan memiliki psikotropika tanpa izin.
Keempat tersangka ini yaitu WH asal Ciamis, IM asal Kabupaten Tasikmalaya, KM asal Ciamis, dan ANA asal Kota Tasikmalaya.
Polres Ciamis pun berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu 50,18 gram, daun ganja kering 14,84 gram, tembakau sintetis 2,02 gram, serta 300 butir psikotropika.
“Kita juga mengamankan empat unit sepeda motor, 12 unit handphone, tiga timbangan elektrik, tas, serta pakaian milik para pelaku dan alat hisap sabu,” ungkapnya.
Akmal menegaskan, para tersangka yang terbukti sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Kemudian denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang terbukti memiliki psikotropika tanpa izin dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ini ancaman hukumannya bagi mereka yaitu penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 juta,” tuturnya.
Polres Ciamis berkomitmen untuk tidak memberikan celah bagi jaringan Narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berharap peredaran narkoba di Ciamis bisa lebih ditekan sehingga masyarakat bisa hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika” tandasnya.
(Pepi Irwan/PasundanNews.com)