BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aksi bejat dilakukan WS (54) yang tega menggagahi putri sambungnya di Desa Ciherang kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Tak tanggung-tanggung, WS melakukan aksi bejatnya kepada kedua anak sambungnya NSF (15) dan ON (22) selama enam tahun.
Kasus ini terjadi berawal dari WS menikahi seorang janda yang mempunyai dua anak gadis. Kedua anak yang masih dibawah umur tersebut menjadi korban nafsu bejat sang ayah.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pelaku WS melakukan aksinya pertamakali kepada ON yang saat itu masih berusia 15 tahun.
“Yang pertama menjadi korban itu kakaknya, pada saat itu ON ini masih berumur 15 tahun dan sekarang sudah berumur 22 tahun masih kuliah,” kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga : Bapenda Ciamis Mulai Cetak SPPT PBB-P2, Targetkan PAD Rp 29,7 Miliar
Akmal meneruskan, setelah mencabuli ON, pelaku kemudian melakukan perbuatan yang sama kepada NSF.
“Sekarang ON sudah berumur 22 tahun, berarti WS sudah melakukan pencabulan tersebut selama kurang lebih 6 tahun,” tuturnya.
Akmal mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan WS berawal dari kecurigaan istrinya yang memergoki anak gadisnya NSF sedang berduaan didalam kamar.
“Dengan kecurigaan tersebut, akhirnya kakaknya ON mengaku kepada ibunya bahwa korban pencabulan yang pertama dilakukan WS yaitu dirinya enam tahun yang lalu dan sekarang menimpa adiknya yang baru berumur (16) tahun,” ungkapnya.
Modus WS untuk melakukan aksinya yaitu dengan melakukan tekanan psikis dan fisik kepada kedua korban
WS juga menjanjikan kepada korban akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi (kuliah).
Selain itu, WS juga mengancam kedua korban akan dibunuh jika aksi bejatnya tersebut dibongkar kepada orang lain.
Sehingga pelaku WS ini dengan bebas melakukan perbuatan cabul kepada dua anak sambungnya tersebut.
“Tetapi yang lebih miris pelaku mengancam akan membunuhnya jiga kedua anak tersebut membongkarnya,” ungkap Akmal.
Akmal menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Permen pengganti UUD no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar,”
(Pepi Irwan/PasundanNews.com)