BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat adakan audiensi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Agenda Badko HMI tersebut berlangsung pada Selasa (4/2/2025) bertempat di Kantor Dinas ESDM Jabar tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 576 Bandung.

Audiensi ini membahas kondisi pertambangan di Jabar, dengan turut menyoroti penemuan 176 kasus tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat.

“Aktivitas pertambangan ilegal ini memiliki dampak signifikan terhadap kualitas lingkungan dan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati.

Hal selaras disampaikan juga oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Badko HMI Jabar, Hilman Hadafi.

Menurutnya, penanganan mengenai 176 kasus tambang ilegal di Jabar perlu dikaji secara transparan dan tentunya taat hukum.

Menimbang Dampak Ekologis dan K3

Ia melanjutkan, selain itu pihaknya menekankan bukan hanya tambang ilegal. Tambang yang telah memiliki izin pun perlu pengawasan yang ketat.

Terlebih mengenai dampak ekologis dan keselamatan kerja (K3) yang menjadi perhatian penting dalam sektor pertambangan.

“Kami temui di lapangan, masih saja ada yang nakal. Perlu pengawasan ketat, karena setiap perusahaan tambang wajib memperhatikan dampak lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja,” ujarnya.

Badko HMI Jabar pun memberi atensi tentang kemungkinan beberapa oknum yang diduga ikut bermain terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

“Jika terbukti ada oknum aparat atau pejabat yang ikut back up tambang ilegal, kami akan bertindak tegas,” ucapnya.

Temuan Tambang Ilegal di Jawa Barat

Menanggapi masukan dari Badko HMI, Dinas ESDM Jabar melalui Kepala Bidang Pertambangan Tedy Rustiady membenarkan adanya temuan 176 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

Antara lain seperti di daerah Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon, dan daerah lainnya di Jawa Barat.

“Memang aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini tentunya merugikan negara dari segi pendapatan dan memberikan dampak negatif pada lingkungan,” kata Tedy.

Ia menjelaskan, Dinas ESDM Jabar telah melakukan identifikasi dan penanganan terhadap tambang-tambang ilegal tersebut.

“Kami telah bekerja sama dengan aparat setempat, dengan tindak lanjut yakni melakukan pembinaan dan penegakan hukum untuk menanggulangi masalah ini,” ungkapnya.

Pengawasan Sektor Tambang di Jabar

Ia menuturkan pihaknya sangat serius dalam membina dan mengawasi sektor pertambangan. Sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022.

“Yang mencakup pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan pelaksanaan perizinan berusaha, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan yang telah didelegasikan,” paparnya.

Teddy menerangkan, dalam menghadapi masalah tambang ilegal, pihaknya akan terus memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku.

Selanjutnya, laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

“Seluruh pengusaha tambang yang izin usahanya telah habis masa berlakunya wajib mengembalikan izin usaha dan melaksanakan reklamasi pascatambang sesuai dengan dokumen yang telah disetujui,” tutupnya.

(Herdi/PasundanNews.com)