BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus dugaan tidak pidana korupsi (tipikor) di DPRD Kota Banjar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kini naik menjadi penyidikan.
Penyidikan dugaan tipikor tersebut terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di Sekretariat DPRD Banjar yang berlangsung sejak 26 September 2024.
Langkah ini diambil setelah Kejari Kota Banjar melakukan penyelidikan intensif selama 28 hari, yang dimulai pada bulan Agustus 2024.
Kajari Kota Banjar Sri Haryanto mengatakan, penyelidikan tersebut berdasarkan dengan surat perintah Nomor PRIN-449/M.2.32/Fd/08/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.
Kemudian surat perintah Nomor PRINT-495/M.2.32/Fd/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Selama penyelidikan, tim meminta keterangan dari 26 orang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.
Sri Haryanto menyampaikan, dalam hasil ekspose tim penyelidik, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim penyelidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, yang diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya kepada PasundanNews.com, pada Rabu (2/10/2024).
Dalam proses penyelidikan, tim berhasil mengumpulkan berbagai bukti awal yang mendukung dugaan korupsi tersebut.
Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi Kejari Kota Banjar untuk melanjutkan perkara ini ke tahap yang lebih serius.
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Tim Penyidik akan terus melakukan serangkaian langkah guna mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami akan terus berupaya memperjelas tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tegas Sri Haryanto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gede Maulana dan Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Fakhri turut mendampingi dalam penyampaian informasi ini.
Mereka menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Peningkatan kasus ini menandai langkah tegas Kejari Kota Banjar dalam memberantas tipikor khususnya terkait dengan anggaran negara di lingkungan pemerintahan daerah.
(Hermanto/PasundanNews.com)