KPU Kota Banjar Sosialisasikan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar mengadakan sosialisasi terkait regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Backyard Mekarsari, Kota Banjar, Kamis (19/9/2024).

Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Banjar, Nurhasanah, mengatakan, tahapan kampanye akan segera dimulai.

“Kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan pelaporan dana kampanye harus disampaikan pada 24 September 2024,” katanya.

Nurhasanah menjelaskan bahwa pembukaan rekening dana kampanye sudah bisa dilakukan sejak sekarang.

“Partai Politik, pasangan calon, atau gabungan partai pengusung diharapkan segera membuka rekening dana kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, KPU Kota Banjar juga memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK).

“Kami berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai dari tanggal 25 hingga 27 September 2024,” jelas Nurhasanah.

Laporan Dana Kampanye Harus Dilakukan Sesuai Jadwal yang Ditetapkan KPU 

Sementara itu, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Joko Nurhidayat, menambahkan, selain perbaikan, ada beberapa hal penting lainnya yang harus dipenuhi.

Yaitu, seperti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

“Laporan dana kampanye harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kami juga akan melakukan audit terkait aliran dana selama proses kampanye,” tegas Joko.

Sumber dana kampanye dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon, partai pengusung, partai non-pengusung, dan badan hukum swasta.

“Untuk pasangan calon dan partai pengusung tidak ada batasan, namun partai non-pengusung dibatasi hingga Rp750 juta, perseorangan Rp 75 juta, dan badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta,” rincinya.

Joko juga menyatakan bahwa semua regulasi mengenai dana kampanye akan disosialisasikan secara tertulis di ruang-ruang strategis dan halaman KPU.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait regulasi-regulasi ini secara berkala,” ujarnya.

Ia berharap seluruh partai politik dan calon kepala daerah dapat mematuhi regulasi terkait dana kampanye demi terselenggaranya Pilkada yang transparan dan akuntabel.

“Dana kampanye harus dilaporkan dengan jelas dan sesuai regulasi agar dapat diaudit dengan baik oleh KPU dan pihak terkait,” pungkas Joko.

(Hermanto/PasundanNews.com)