BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM – Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 mulai menjamur di berbagai sudut Kota Banjar, meski tahapan kampanye belum dimulai.
Poster dan spanduk bergambar calon Gubernur-Wakil Gubernur serta calon Wali Kota-Wakil Wali Kota terpampang di tiang listrik, tiang telepon, hingga pohon pelindung, menimbulkan kekhawatiran akan estetika kota.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak APS yang tersebut karena tahapan kampanye belum resmi dimulai.
“Karena belum masuk tahapan kampanye, jadi kami (Bawaslu) tidak ada kewenangan untuk membuat surat edaran atau imbauan berkaitan itu,” kata Rudi kepada PasundanNews.com, Selasa (17/9/2024).
Rudi menegaskan, kewenangan penertiban APS yang dianggap melanggar aturan tersebut sepenuhnya ada di pemerintah kota.
“Kewenangannya ada di Pemkot untuk menertibkan APS yang memang dianggap melanggar sesuai dengan Perda yang ada,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APS pada fasilitas umum seperti pohon pelindung, saat sudah memasuki masa kampanye, akan dianggap melanggar aturan.
“Kalau nanti sudah tahapan kampanye mungkin bisa saja itu melanggar aturan. Terutama untuk poster atau baliho yang terpasang di pohon pelindung dan fasilitas publik lainnya,” tambahnya.
Meski belum ada penindakan resmi, Bawaslu Banjar tetap mengimbau partai politik peserta Pilkada, pasangan calon untuk menahan diri memasang APS atau APK hingga tahapan kampanye dimulai.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh partai politik atau pasangan calon agar jangan dulu melakukan pemasangan APS atau APK kalo bisa,” katanya.
Rudi berharap partai-partai politik maupun calon peserta Pilkada mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu penetapan resmi pasangan calon oleh KPU sebelum memasang APS.
“Yang pasti saya harapkan jangan dulu karena belum masuk ke tahapan kampanye. Untuk tahapan penetapan pasangan calon juga belum,” katanya.
Satpol PP Akan Tindak Tegas APS yang Melanggar Aturan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap APS yang terpasang secara ilegal.
“Kami juga akan menertibkan spanduk iklan perusahaan yang ditempatkan pada area yang dilarang sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.
Irwan juga menyoroti pemasangan APS di fasilitas publik dan pohon pelindung yang melanggar aturan.
“Fasilitas publik maupun ruang terbuka hijau harusnya steril dari pemasangan baliho dan spanduk apapun,” katanya.
Pihaknya berencana untuk menyurati perusahaan atau pemilik APS agar dapat menertibkan sendiri spanduk atau alat peraga yang dianggap melanggar sebelum dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP.
“Kami harap mereka menertibkannya sendiri agar tidak rusak saat kami lakukan penertiban,” jelas Irwan.
Adapun lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APS dan alat peraga kampanye, Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Wali Kota.
“Kami sudah koordinasi dengan Badan Kesbang untuk menerbitkan aturan terbaru,” pungkasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)