Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar terus mengupayakan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023.

Perda ini bertujuan untuk mengatur retribusi dan pajak daerah guna memaksimalkan potensi ekonomi yang ada di Kota Banjar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna menekankan pentingnya sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat.

“Kita ingin mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di Kota Banjar,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

Ia juga menekankan peran penting media dalam menyampaikan informasi ini kepada publik.

Asep menyebutkan, salah satu sektor yang menjadi fokus dalam peningkatan PAD adalah pariwisata.

Pihaknya optimis dengan memanfaatkan berbagai objek wisata di Desa Cibeureum, Sukamukti, Karyamukti, dan Batulawang, pendapatan dari sektor ini dapat meningkat signifikan.

“Pariwisata adalah salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk kita maksimalkan,” ungkapnya.

Namun, Asep juga mengakui bahwa hingga pertengahan tahun 2024, pencapaian PAD belum bisa dilihat secara rinci.

“Belum ada rapat koordinasi terkait PAD, jadi kita belum bisa melihat pencapaiannya secara detail,” ungkapnya.

Meskipun demikian, ia berharap PAD tahun ini akan melampaui tahun sebelumnya.

Perda No. 23 Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mendukung upaya Pemkot Banjar dalam meningkatkan PAD.

Asep juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media dalam mencapai tujuan tersebut.

“Perda ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Banjar yang lebih baik melalui peningkatan PAD,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)