PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi menolak revisi undang-undang KPK, Jumat (20/9/2019) di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Koordinator lapangan aksi Aos Firdaus dalam orasinya mengatakan, menolak adanya revisi undang-undang KPK yang dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami mendorong kepada DPRD Ciamis untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kami ini ke Pemerintah Pusat,” ungkap Aos Firdaus, dalam orasinya.
Lanjut Aos, jika pengawasan terhadap tindak pidana korupsi lemah maka koruptor bisa leluasa memakan uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat kontituisi.
“Dalam RUU KPK ada perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, ada sekitar 10 poin yang akan mengahambat upaya pemberantasan korupsi, diantaranya menjadikan KPK sebagia bagian dari lembaga Eksekutif,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada poin-poin yang lebih melemahkan KPK yakni penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawasan yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, kewenangan penuntut dihilangkan, kewenangan mengelola LHKPN di pangkas, perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaan agung, KPK dapat menghentikan penyidik (SP3), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan, kewenangan pengambil alihan penuntut perkara dipangkas.
“Ada poin yang dirasa paling melemahkan KPK, yaitu ketika akan melakukan penyadapan kepada koruptor dan itu kenapa dipersulit. Apakah itu tidak menggangu kinerja KPK, itu perlu di kaji lagi oleh Pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu ketua sementara DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, SH. menyambut baik aksi demontrasi yang dilakukan mahasiswa.
“Kami menyambut baik aksi teman-teman hasiswa dan menerima apa yang menjadi aspiranya”,terangnya