Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis menemukan sejumlah pelanggaran pada pemutahiran data pemilih Pilkada 2024.

Mengingat berakhirnya tahapan Coklit pada Rabu 24 Juli 2024 menandai selesainya salah satu fase penting guna memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan akurat.

“Semoga proses pemilihan berjalan dengan lancar dan akurat dengan data pemilih yang telah diverifikasi dan diperbarui,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Senin (29/7/2024).

Jajang menjelaskan, metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat secara langsung.

“Serta juga uji petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Kami melakukan ikhtiar pencegahan pelanggaran dengan memberikan Imbauan kepada jajaran penyelenggara teknis (KPU) dan Pengawas tingkat kecamatan serta Desa juga menyampaikan imbauan sesuai dengan tingkatannya,” paparnya.

Selain itu juga dalam isi perintahnya, lanjut Jajang, bahwa PKD wajib melakukan uji petik setiap harinya minimal 10 Kepala Keluarga yang dimulai sejak 4 hari setelah pantarlih dilantik dan 7 hari sebelum tahapan coklit berakhir.

Bawaslu Ciamis Temukan Sejumlah Pelanggaran 

“Bawaslu Ciamis dalam proses pemutakhiran data pemilih menemukan beberapa pelanggaran dari 27 Kecamatan tersebut terdapat beberapa pelanggaran,” katanya.

Antara lain yaitu, sebut Jajang, pertama terdapat 4 Pantarlih yang tidak menempelkan stikernya saat melakukan coklit.

“Kedua, terdapat petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit dengan Kartu Keluarga,” paparnya.

Ketiga, jelas Jajang, terdapat petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit.

“Keempat, terdapat pemilih yg tidak di kenali tetapi masuk ke DP4. Kelima, PPDP tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih. JPPDP tidak mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan hanya meminta pemilik rumah untuk menandatangani formulir model A-Tanda Bukti Coklit dan stiker. PPDP tidak menempelkan stiker setelah proses coklit kepada pemilih,” paparnya.

Keenam, sebut Jajang, terdapat pemilih pemula yang tidak dimasukan ke dalam e-coklit di beberapa tps, dan ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di stiker e-coklit tulisan di beberapa stiker e-coklit sudah memudar dan hampir tidak bisa dibaca.

“Ketujuh, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung (door to door) sebanyak 3 KK,” katanya.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan menyebutkan, ada sebanyak 21 pelanggaran pada pelaksanaan tahapan coklit

“Langkah selanjutnya Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Ciamis terkait temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)