BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengumumkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada awal tahun 2024.
Salah satu aspek yang menonjol dari peraturan ini adalah kenaikan tarif PBJT Tenaga Listrik dari sebelumnya 6 persen menjadi 10 persen.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didalamnya mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Sebelumnya 6 persen, diaturan itu naik menjadi 10 persen,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/1/2024).
Dalam upaya meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Banjar tengah melakukan sosialisasi terkait kenaikan PBJT Tenaga Listrik kepada masyarakat.
Jody Kusmajadi menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk penerangan jalan umum yang mendukung kenyamanan beraktivitas di malam hari.
“Ini bagian dari pada upaya Pemerintah dalam meningkatkan potensi PAD di Kota Banjar. Karena pajak listrik ini kembali lagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung yaitu kenyamanan beraktifitas di malam hari karena adanya penerangan jalan umum,” katanya.
Manager ULP Banjar Kota, Bambang Wawan Irawan, menekankan bahwa tarif pajak listrik didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).
PLN sebagai eksekutor pemungutan, akan menerapkan kebijakan PBJT Tenaga Listrik 10 persen sesuai dengan Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Proses penarikan pajak akan tercermin pada rekening tagihan pelanggan di wilayah Kota Banjar.
“Perda itu adalah dasar hukum PLN menarik PBJT Tenaga Listrik. Kalau itu sudah ada, maka tinggal billing dan akan keluar di rekening tagihan setiap pelanggan khususnya di wilayah Kota Banjar,” kata Bambang.
Bambang Wawan Irawan menambahkan bahwa penerapan kenaikan PBJT Tenaga Listrik 10 persen akan dimulai pada bulan Februari, jika penerimaan kebijakan tersebut dilakukan sebelum tanggal 25. Rekening bulan Desember 2023 masih mengikuti kebijakan lama dengan tarif 6 persen.
PLN sebagai eksekutor penagihan mengajak masyarakat dan pelanggan PLN untuk tetap mendukung pemerintah setempat dengan mentaati kebijakan tersebut.
Meskipun kenaikan ini akan terasa cukup signifikan bagi pelanggan, PLN menegaskan bahwa penerapan tarif 10 persen adalah kebijakan yang harus diikuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait kenaikan karena pajak, kita mengikuti kebijakan saja. Kalau memang ditetapkan 10 persen, kami imbau warga ataupun pelanggan PLN agar tertib bayar listrik. Terutama mensuport pemerintah setempat,” katanya.
Bambang juga memberikan gambaran kenaikan tersebut dengan contoh pemakaian aliran listrik (PAL) sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang akan naik menjadi Rp 330 ribu.
Meskipun demikian, token listrik akan tetap memiliki nilai yang setara dengan pemakaian sebelumnya, namun dengan penyesuaian unsur pajak, administrasi, dan lainnya. (Hermanto/PasundanNews.com)