BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Parkir Berlangganan di Kabupaten Ciamis telah berlaku sejak dibuka pendaftarannya pekan lalu.
Tercatat, sejumlah masyarakat pengendara sepeda motor dan sebagian mobil pribadi telah mendaftar.
Sejumlah masyarakat pun menyebut bahwa kebijakan parkir berlangganan ini sangat membantu.
Pasalnya secara mekanisme mudah dan tarifnya pun terbilang murah.
Sehingga ketika parkir tepi jalan umum seperti pasar, pertokoan atau Alun-alun tidak perlu lagi mencari uang receh untuk bayar parkir.
Hanya dengan membayar Rp 20 ribu dengan syarat hanya KTP dan STNK sudah bisa bebas parkir.
Sejumlah masyarakat pengendara sepeda motor dan sebagian mobil pribadi pun telah telah mendaftar program parkir berlangganan.
Hermansyah (27), salah seorang warga Imbanagara mengungkapkan, program parkir berlangganan ini sangat membantu, memudahkan dan murah.
Sehingga ketika parkir tepi jalan umum seperti pasar, pertokoan atau Alun-alun tidak perlu lagi mencari uang receh untuk bayar parkir.
“Setelah adanya informasi tentang program ini, saya langsung mendaftar, biayanya sangat murah, hanya Rp 20 ribu dan syaratnya juga tidak ribet cukup dengan KTP dan STNK saja,” ungkap Hermansyah, Rabu (8/3/2023).
Hermansyah mengaku, adanya program parkir berlangganan ini sangat membantu dan menguntungkan dirinya yang sehari-hari memiliki mobilitas padat.
“Jelas sangat membantu dan menguntungkan, apalagi saya yang memang mobilitasnya cukup padat, karena saya kan kerja di lapangan pake motor,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Mumung, warga Desa Cisaga, Ia mengapresiasi Pemkab Ciamis yang telah memberlakukan program parkir berlangganan.
Mumung mengungkapkan, dirinya pun memiliki pekerjaan lapangan yang harus parkir dari satu tempat ke tempat lain pinggir jalan.
“Dengan parkir berlangganan hanya Rp 20 ribu. Kalau misalkan ke tempat pinggir jalan itu saya harus selalu bayar Rp 2 ribu sekali parkir. Jika 3 sampai 4 kali kan sampai Rp 8 ribu bayarnya,” ungkap Mumung.
Parkir Berlangganan, Ini Cara Daftarnya
Plt Kepala Dishub Ciamis, Achmad Yani mengatakan, parkir berlangganan ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Serta Perbup Ciamis No. 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Alur pendaftaran parkir berlangganan sendiri yakni, pertama wajib retribusi membawa persyaratan fotokopi KTP dan STNK.
Selanjutnya, wajib retribusi mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat, Dinas Perhubungan, atau bank.
Kemudian, wajib retribusi menuju loket petugas penerima pelayanan parkir berlangganan untuk membayar retribusi.
Terakhir wajib retribusi menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu parkir berlangganan.
Stiker tersebut nantinya dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan.
“Retribusi parkir dipungut selama 1 tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan,” kata Achmad Yani. (Hendri/PasundanNews.com)