BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis menangkap warga berinisial AH (25 tahun) terkait kasus pencurian barang di sekolah.
Kasus pencurian itu dilaporkan terjadi di SDN 4 Sidamulih, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, pada 2 Februari 2023 ada laporan pencurian di SDN 4 Sidamulih.
“Ketika pihak sekolah mengecek, jendela terlihat terbuka dan ada beberapa barang hilang,” kata Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus, pada Kamis (16/2/2023).
Menurut Kapolres, barang yang hilang itu, antara lain laptop, komputer tablet, dan speaker aktif.
Pencuri diduga mencongkel jendela belakang sekolah pada malam hari dan kemudian mengambil sejumlah barang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pencurian berinisial AH pada 9 Februari 2023.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang diduga belum sempat dijual oleh tersangka. Sementara pelaku hanya satu orang.
Diduga tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum melakukan pencurian. Pasalnya, tersangka bukan warga sekitar sekolah, melainkan asal Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
Diduga kasus pencurian kali ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian di sekolah wilayah Kabupaten Ciamis pernah juga terjadi pada November 2022.
Kala itu, Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian buku di sejumlah sekolah dasar (SD) sederajat.
Berkaca dari kasus tersebut, pihak sekolah diminta waspada. “Diharapkan pihak sekolah melakukan pengawasan ketat, baik terhadap murid dan areanya.
“Manfaatkan pengamanan internal dan antisipasi jam kosong, terutama malam hari,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, beberapa kejadian pencurian di lingkungan sekolah biasa terjadi pada malam hari. Untuk itu, diharapkan sekolah dapat mengoptimalkan petugas keamanan untuk pengawasan pada malam hari.
“Kalau tidak memungkinkan, sekolah bisa koordinasi dengan polsek maupun polres untuk back up pengamanan,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)