Angkutan Umum yang tengah beroperasi di Terminal Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengajak kepada para pengusaha angkutan umum untuk perpanjangan izin trayek.

Untuk diketahui, izin trayek angkutan umum tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Izin tersebut dlakukan oleh para pengusaha angkutan umum setiap 5 tahun sekali.

Dishub Ciamis Dorong PAD Melalui Retribusi Izin Trayek

Selain itu, Dishub Ciamis berupaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi Izin Trayek di tahun 20022.

“Untuk besaran yang harus dibayar oleh pengusaha angkutan umum tarif retribusinya ada di Perda No.12 tahun 2013 tentang Retribusi Izin trayek dan bisa melihat  di perizinan Bidang Angkutan,” terang Plt. Kadishub Ciamis Ahmad Yani kepada PasundanNews.com, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Ahmad Yani melanjutkan, syarat untuk Perpanjangan izin trayek terbilang mudah.

Antara lain yaitu foto copy KTP, Surat Domisili, Izin Usaha/SIUP, Profile Company dan item lainnya yang sudah bisa dilaksanakan oleh para pengusaha angkutan umum.

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Memperpanjang Izin Trayek

Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, pihaknya mengajak kepada para pengusaha angkutan umum yang belum memperpanjang izin trayek agar segera melakukan perpanjangan.

“Izin trayek itu sangat penting untuk melengkapi Administrasi kelayakan Operasi angkutan umum yang akan melintas sesuai Rute jaringan trayek,” tuturnya.

Pasalnya, imbuh Ahmad Yani, penggunaan izin trayek oleh para pengusaha angkutan sangatlah diperlukan.

Terutama sebagai syarat bila terjadi kecelakaan di jalanan untuk mengklaim Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

“Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Angkutan Dishub Ciamis Siti Dj.Yulianti menambahkan, bagi para pengusaha angkutan umum, jika melebihi waktu 5 tahun sekali belum melakukan pembayaran izin trayek, pihaknya akan menegur kepada wajib retribusi secara langsung.

“Peneguran terhadap wajib retribusi langsung ke pengusaha, memberikan peringatan juga, dari segi retribusi angkutan kan seperti izin pengawasan trayek,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Siti Dj Yulianti, dalam segi pengawasan di lantas, Dishub Ciamis akan melakukan kolaborasi dengan pihak Kepolisian. Kewenangan Penindakan di jalan raya/Operasi dilakukan oleh PPNS Bidang LLAJ dari Kepolisinlan.

“Pengawasan di jalan, kita kolaborasi dengan Kepolisian, kalau di dalam terminal bisa oleh Dishub melalui bidang bersangkutan,” ungkapnya. (Hendri/PasundanNews.com).