Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19. Foto/Prokopim Setda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga 22 Maret 2021.

PPKM skala desa ini dinilai efektif menurunkan kasus Covid-19, dengan merubah prilaku disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan saat ini Kabupaten Ciamis tidak lagi masuk zona merah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, H Tatang usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Sekretariat Satgas, Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Selasa (9/3/2021).

“Ciamis kembali memperpanjang PPKM berbasis Mikro dimulai tanggal 9 Maret sampai dengan 22 Maret 2021. Karena sangat efektif merubah prilaku disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes,” ujar H Tatang.

Menurut H Tatang, penerapan PPKM Mikro di Ciamis sudah berjalan sangat baik dan maksimal.

Bahkan, lanjut Tatang, Posko siaga Covid-19 yang ada di desa sudah tersebar menyebar sampai tingkat rukun tetangga atau RT.

“Kalau sudah tidak ada desa yang zona merah kemungkinan Ciamis bisa ke zona kuning,” ucap H Tatang.

Dijelaskan H Tatang, daerah yang masuk kriteria zona orange jika terdapat kebih dari enam rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

“Kemudian tim satgas memberikan arahan untuk melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat,” jelasnya.

H Tatang menambahkan, pihaknya juga akan tetap melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Ciamis.

Serta melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai harapan.

“Kesadaran masyarakat terhadap prokes sangat penting untuk menekan angka kasus Covid-19 di Ciamis” pungkasnya.