PASUNDAN NEWS – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2024. Hasilnya ada ratusan botol miras, knalpot brong, dan barang bukti lainnya.

Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H menjelaskan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama seminggu

Polres Cianjur amankan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 274 botol atau kantong dengan rincian 163 botol minuman keras berbagai merek dan 111 kantong minuman oplosan.

“KRYD ini dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Cianjur,” paparnyasaat Press Rilis di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (19/08/2024).

Selain minuman keras, Polres Cianjur berhasil mengamankan penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 536 buah knalpot tidak sesuai standarisasi,” jelasnya.

Menurutnya, knalpot tersebut ada 320 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur dan 216 buah yang dilakukan penidakan dari Polsek jajaran.

“Senantiasa melakukan patroli KRYD (kegiatan kepolisian rutin yang di tingkatkan) baik itu siang maupun malam dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur,” tandasnya.(Fhn)