Bandung, Pasundannews – Gedung Sate sebagai tempat kantor pemerintah provinsi Jawa Barat di tutup sementara sampai 9 juni 2021.
Perihal penutupan tersebut lantaran ada 31 orang pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat di nuatakan positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil tes Covid-19 secara massal beberapa waktu yang lalu.
Kabar tersebut di benarkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Jawa Barat Dudi Sudrajat, Ia mengatakan 31 telah di nyatakan terpapar Covid-19.
“benar, sekitar 31 telah di nyatakan terpapar Covid-19,” jelasnya, Kamis (3/6/2021).
Adanya kasus tersebut, Setda Jabar langsung mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 97/KS.01/UM. Surat tersebut perintah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja pagi pegawai.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagaimana di terima Pasundannews.com. Pemprov Jabar lakukan penyesuaian sistem kerja dan kegiatan bagi pegawai sebagai berikut:
1. Menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 orang, atau kegiatan bisa di lakukan secara virtual.
2. Kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap unit kerja maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural agar dapat hadir.
3. Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA).
4. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
5. Masjid, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate di tutup.
6. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.
Sebelumnya hal yang sama pernah terjadi pada agustus 2020. Saat itu, Gedung Sate di nyatakan di tutup, setelah 40 pegawai di nyatakan positif Covid-19.
*Angga*