Categories: Ciamis

Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Ciamis Ingatkan Panwascam Bekerja Sesuia SOP

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Ciamis menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2024 kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ciamis, Sabtu (11/2/2023).

Kegiatan yang berlangsung di gedung serba guna Hok Tek Bio Ciamis itu turut dihadiri pula oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis.

Dalam hal ini, Bawaslu Ciamis mengingatkan pada seluruh Panwaslu agar memperhatikan prosedur pengawasan Verfak dukungan bakal calon anggota DPD.

Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, proses pengawasan verfak dukungan bakal calon anggota DPD berlangsung mulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

“Dalam verfak ini terdapat beberapa indikator yang harus diisi, baik dari sisi verifikator maupun nama dari pemberi dukungannya,” kata Uce.

Uce menjelaskan, dari sisi verifikator terdapat dua indikator, yakni kelengkapan surat tugas dan tanda pengenal.

Baca Juga : Bawaslu Ciamis Lanjutkan Persidangan dengan Pengawasan Ketat Aparat, KPU Nilai Pelapor Keliru

Baca Juga : Sidang Lanjutan Bawasku Ciamis Ditunda, Pelapor Berhalangan Hadir

Selanjutnya, Panwaslu juga harus memastikan verifikator tersebut dalam melalukan verifikasi faktual harus sudah sesuai dengan peraturan.

Sedangkan indikator untuk pemberi dukungan meliputi nama, kehadiran, kesesuaian identitas serta status dukungan.

“Pada sisi status dukungannya apakah memenuhi syarat atau tidak atau bahkan tidak mendukung,” jelasnya.

Uce menyebutkan pada verfak dukungan bakal calon anggota DPD ini secara teknis hampir sama dengan verfak pada Partai Politik.

“Secara teknis hampir mirip dengan pelaksanaan verfak Partai Politik kemarin, poin nya adalah meneliti dan mencocokan antara dokumen yang ada di KPU dengan fakta lapangan,” katanya.

Uce menambahkan, dalam melaksanaan setiap pengawasan pihaknya menekankan pada Panwaslu Kecamatan selalu memperhatikan prosedur dan tata cara pengawasan sesuai dengan peraturan.

“Secara prinsip SOP-nya sudah jelas di aturan dalam peraturan yang sudah kami sampaikan juga kepada seluruh Panwaslu Kecamatan,” kata Uce. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka…

13 jam ago

Peringati Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Banjar Turun ke Jalan Gelar Aksi Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Kartini, Polisi Wanita (Polwan) Polres Banjar bersama Bhayangkari Cabang…

16 jam ago

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

2 hari ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

2 hari ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

2 hari ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

2 hari ago