Categories: Ragam

Upaya Satgas BKCHT Kabupaten Ciamis Berantas Rokok Ilegal pada Tahun 2023

BERITA CIAMIS, PASUNDANEWS.COM – Satgas Pemberantasan BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) Ilegal Ciamis terus melakukan upaya gempur rokok ilegal.

Selama tahun 2023 Satgas BKCHT Ciamis secara masif telah melakukan upaya gempur rokok ilegal sewilayah Kabupaten Ciamis.

Satgas BKCHT Kabupaten Ciamis dibentuk sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 800.1/Ktps.161-Huk/Tahun 2023.

Yaitu tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di Kabupaten Ciamis.

Tim Satgas berdiri atas berbagai unsur gabungan antara lain Pemda Ciamis bersama Bea dan Cukai Tasikmalaya serta APH (Aparat Penegak Hukum).

Selama tahun 2023 Tim Satgas pun terus melakukan upaya kampanyekan ‘Gempur Rokok Ilegal’ guna mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Ketua Satgas BKC HT, Uga Yugaswara menjelaskan, pencegahan tersebut yaitu upaya penegakan hukum melalui cara-cara yang bersifat preventif (pencegahan) dan bersifat represif (penindakan).

Upaya penegakan hukum yang bersifat preventif ditempuh Tim Satgas dengan menyelenggarakan pnyuluhan hukum.

“Seperti sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pada bidang cukai,” katanya kepada PasundanNews.com, Kamis (14/12/2203).

Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di kabupaten Ciamis tahun 2023. Foto/Istimewa

Kinerja Satgas BKCHT Ciamis tahun 2023

Sementara itu, kinerja Satgas BKC HT Ciamis pada tahun 2023 pertama kali melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pada bidang cukai.

“Pertama dilaksanakan tingkat kabupaten yang bertempat di Aula Bappeda Ciamis pada tanggal 23 Mei 2023 yang secara langsung dibuka oleh Wakil Bupati Ciamis bapak Yana D. Putra,” katanya.

Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat umum dan khususnya para pedagang rokok, sales rokok dan tempat jasa pengiriman.

Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan di tingkat kecamatan antara lain Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Cijeungjing.

Selain sosialisasi yang bersifat langsung, Tim Satgas juga menyelenggarakan sosialisasi tentang praturan perundang-undangan melalui kolaborasi dengan Para Seniman di Kecamatan Kawali.

“Sosialisasi dikemas dalam pentas seni selain bertujuan melestarikan kesenian yang hidup dan tumbuh di masyarakat juga diharapkan dapat dengan mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat yang hadir,” paparnya.

Ia mengharapkan, dengan semakin masifnya kegiatan kampanye gempur rokok ilegal di Kabupaten Ciamis masyarakat bisa semakin taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika mengetahui adanya orang yang mengkonsumsi dan menjual atau menawarkan rokok ilegal,” paparnya.

Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2023 Relatif Menurun

Kemudian, Uga menerangkan, peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 relatif menurun dibandingkan dengan tahun 2022.

Berkaitan dengan itu, dalam operasinya, Tim Satgas BKC HT Ciamis turut melaporkan hasil temuan di lapangan.

“Pada tahun 2023 temuan di lapangan beredar sejumlah 1.010 bungkus dan 20.112 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” katanya.

Hal itu ungkap Uga mengacu dari temuan di lapangan ke sejumlah wilayah kecamatan yang belum tersentuh operasi satgas BKCHT Kabupaten Ciamis.

“Dalam temuannya, peredaran rokok ilegal kategori tertinggi terdapat di Kecamatan Panumbangan, rincian rokok berbagai merk dengan isi 20, jenis SKM sebanyak 259 bungkus dan 5.182 batang,” papar Uga.

Sementara peredaran rokok ilegal kategori terendah terdapat di Kecamatan Rajadesa dengan rincian rokok berbagai merk, isi 20, jenis SKM sebanyak 32 bungkus dan 640 batang.

“Kampanye gempur rokok ilegal merupakan bentuk perang terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat yang merugikan perekonomian negara,” tegasnya. (Hendri/PasundanNews com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Viral di Media Sosial, Geng Motor Ugal-ugalan di Kota Banjar dibekuk Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengamankan sekelompok geng motor yang…

8 jam ago

Perlu Sebanyak 72.420 KTP untuk Mengikuti Pilkada Serentak Melalui Jalur Independen

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Perlu sebanyak 72.420 KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk bisa mengikuti Pilkada…

15 jam ago

Dinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan

Dinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Dinas Kelautan,…

15 jam ago

PSGC dan Labura Hebat FC Berhasil Lolos ke Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - PSGC Ciamis bersama Labura Hebat FC berhasil lolos ke babak 32…

15 jam ago

HMI Badko Jabar Soroti Perjuangan Guru dalam Momen Refleksi Hardiknas

PASUNDANNEWS.COM - HMI Badko (Badan Koordinasi) Jawa Barat turut menyoroti perjuangan para guru dalam momen…

18 jam ago

Antisipasi Geng Motor, Polres Banjar Lakukan Patroli Skala Besar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar Polda Jabar melaksanakan patroli skala besar sebagai antisipasi terhadap…

18 jam ago