BERITA PANGANDARAN, PASUNDANEWS.COM –Kebijakan pengapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor membuat Samsat Pangandaran diserbu warga.
Pada hari kedua kebijakan ini diberlakukan, terjadi lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran.
Kepala Samsat Pangandaran, Adun Abdullah Syafii mengatakan, masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran pajak yang tinggi.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masih banyak yang menunggak. Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak ini pun disambut antusias.
“Secara umum warga sadar akan pajak, tapi memang kendalanya ada tunggakan. Adanya pengampunan pajak, warga sangat senang dan berbondong-bondong membayar tunggakan mereka,” ujarnya, Jumat (21/3/2025)
Adun menyebut, sesuai data yang ada di Samsat Pangandaran, terdapat sekitar 35 ribu kendaraan dengan status Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU).
Pihaknya menargetkan seluruh kendaraan tersebut dapat melunasi kewajibannya hingga akhir tahun 2025.
“Harapan kami, mudah-mudahan 35 ribu kendaraan tersebut bisa membayar semua di tahun ini,” katanya.
Sejak hari pertama kebijakan ini diluncurkan, Samsat Pangandaran mencatat lonjakan penerimaan signifikan.
Adun meneruskan, sebelum ada kebijakan tersebut, pendapatan harian samsat pangandaran berada di angka Rp72 juta.
Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, angkanya naik hingga Rp265 juta dalam sehari di hari pertama.
Selain itu, jumlah kendaraan yang membayar pajak juga meningkat yang biasanya 100 kendaraan ada lonjakan menjadi 250 per hari.
Adun menambahkan, secara keseluruhan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen di Pangandaran tahun ini mencapai Rp30 miliar.
Memasuki triwulan pertama 2025, realisasi pendapatan sudah mencapai 19 persen, melampaui target awal sebesar 16 persen.
“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Pangandaran taat pajak” pungkasnya
(Deni Rudini/PasundanNews.com)