Kegiatan Talk show Jurnalis anti hoaks menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Talk show Jurnalis Anti Hoax kolaborasi bersama KPU Pangandaran bersama rekan-rekan media pada Sabtu (13/7/2024).

Nampak hadir puluhan awak media se-Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang bertempat di Taman Sagati, Parigi, Pangandaran.

Menurut ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman media dalam memutus mata rantai hoax.

“Profesi wartawan itu punya peran dan arti penting dalam pengaruh utama demokrasi di Pangandaran. Kami sangat terbantu dan kami apresiasi kegiatan ini,” ungkap Muhtadin dalam sambutannya.

Sejurus dengan itu, Ketua Bawaslu Pangandaran melalui Ade Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat terbelah karena berita hoax atau informasi bohong.

“Apalagi menjelang Pilkada, saya pikir media akan menjadi salah satu penetralisir berita-berita hoax,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Plt Ketua PWI Ciamis Anthika Asmara.

Ia menyebutkan hoax adalah informasi palsu yang disebarkan dengan sengaja.

Menurutnya, hoax bisa memicu ketakutan dan kepanikan di kalangan masyarakat.

“Penting sekali untuk waspada terhadap hoax di masa Pilkada,” katanya.

Selain itu, hoax juga pemicu konflik, berpotensi besar mempengaruhi pemilihan calon pemimpin dan merusak kepercayaan publik.

“Mari bersama-sama cegah penyebaran hoax di Pilkada nanti,” ujarnya.

Menurut Anthika, cara ampuh mengatasi hoax yaitu dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Mari edukasi masyarakat tentang hoax, dan mendorong transparansi informasi. Bersama kita bisa cegah penyebaran hoax,” tegasnya.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Menjelang Pilkada 2024 

Di kesempatan yang sama, Ketua IJTI Galuh Raya, Yosep Trisna lebih menyoroti soal keterbukaan informasi publik, sebab hal tersebut sangat penting.

Terlebih lagi bagi seluruh instansi dan lembaga, termasuk KPU dan Bawaslu dalam tahapan Pilkada 2024 nanti.

Bahkan bagi yang melanggar, kata dia, jika menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Undang-undang itu terdiri dari 64 pasal, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik.

Hal itu untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Jurnalis MetroTv itu mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat menangkal isu-isu atau berita hoax yang sering muncul, terutama di media sosial.

Maka dari itu, sejatinya setiap lembaga baik lembaga negara ataupun swasta harus memiliki bagian Humas (Hubungan Masyarakat).

Namun, Sumber Daya Manusia yang akan di tempatkan di bagian Humas harus mampu menguasai ilmu Jurnalistik.

“Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pejabat, pemangku kebijakan tidak bisa diwawancara oleh jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi,” ujar Yosep.

Jadi nantinya, jika terjadi ada berita hoax atau bohong, maka salah satu tugasnya seorang humas untuk dapat mengklarifikasi dari permasalahan itu.

“Era digitalisasi menuntut kita untuk bisa memanfaatkannya dengan baik dan positif. Maka, bagian Humas harus mampu menguasai era digitalisasi ini dengan dibekali ilmu jurnalistik,” tandasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)