Konferensi pers Polres Pangandaran mengungkap kasus korupsi di Desa Sukaresi Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Foto/Deni Rudini.PasumdanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 di Desa Sukaresik.

Kasus ini menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih YS sebagai tersangka utama.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan tersangka YS terbukti telah melakukan penyelewengan dana desa tersebut.

“YS selaku sekretaris desa, Sukaresik diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun 2022,” ungkap Mujianto saat konferensi pers, pada Senin (30/12/2024).

Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan menyeluruh dengan memeriksa 33 saksi dan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen penting seperti SK perangkat desa tahun 2020, SK pemberhentian Sekdes tahun 2023, dan mutasi rekening desa tahun 2022.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti berupa buku kas umum dan pembantu desa tahun 2022, Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa dan ADD tahun 2022.

“Kami juga mengamankan dokumen pencairan SPM dan SP2D dana desa serta mutasi rekening tersangka tahun 2022,” tambah Mujianto.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta 

Aset yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 171.539.000 sebagai bagian dari upaya recovery kerugian negara.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Mujianto menjelaskan, pasal 3 juga memberikan ancaman hukuman serupa, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Hukumannya cukup berat, sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan pada negara,” tuturnya.

Saat ini, YS telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Pangandaran sejak 27 Desember 2024.

“Proses hukum terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa untuk menjalankan tugasnya dengan integritas.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya, sehingga dana desa dapat sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat” pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)