Ciamis

Selama 2022, Berikut Rekapitulasi Sanksi Disiplin PNS Pemkab Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Selama tahun 2022 Pemkab Ciamis mencatat rekapitulasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapatkan sanksi disiplin.

Berdasarkan regulasi terbaru tentang ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tahun 2022 sesuai catatan dari BKPSDM Ciamis, terdapat 8 orang yang mendapat sanksi disiplin PNS.

“Dengan rincian sebanyak 6 orang PNS, dan 2 orang PPPK,” kata Kabid Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, BKPSDM Ciamis, Puroh Inayati, S.Sos., MM., Kamis (4/1/2022).

Dari jumlah tersebut, lanjut Puroh, ada PNS ang mendapat sanksi ringan, ada juga yang mendapat sanksi berat.

“Untuk sanksi ringan itu lakukan oleh SKPD nya masing-masing dengan adanya pengawasan dari atasannya langsung,” kata Puroh.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, hal itu tercantum dalam pasal 8 pada PP Nomor 94/2021.

“Hukuman disiplinnya ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Terbagi berdasarkan tingkatannya,” kata Puroh.

Ia menerangkan, bagi disiplin ringan, jenis hukumannya yakni teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya untuk tingkat hukuman sedang saksinya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen

“Itu terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Puroh, hukuman berat juga terbagi tiga. Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selanjutnya, ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan,” paparnya.

Puroh menegaskan bahwa PNS harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

Ia pun berharap, tahun 2023 ini, seluruh pegawai memperkuat komitmen untuk senantiasa tertib melaksanakan kewajiban senagai PNS.

“Berupaya sekuat tenaga dalam menciptakan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pentingnya kerjasama seluruh PNS yang ada pada setiap OPD guna menciptakan kinerja aparatur yang lebih baik.

“Semoga tahun 2023 ini kita bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com) 

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago