Ciamis

Selama 2022, Berikut Rekapitulasi Sanksi Disiplin PNS Pemkab Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Selama tahun 2022 Pemkab Ciamis mencatat rekapitulasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapatkan sanksi disiplin.

Berdasarkan regulasi terbaru tentang ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tahun 2022 sesuai catatan dari BKPSDM Ciamis, terdapat 8 orang yang mendapat sanksi disiplin PNS.

“Dengan rincian sebanyak 6 orang PNS, dan 2 orang PPPK,” kata Kabid Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, BKPSDM Ciamis, Puroh Inayati, S.Sos., MM., Kamis (4/1/2022).

Dari jumlah tersebut, lanjut Puroh, ada PNS ang mendapat sanksi ringan, ada juga yang mendapat sanksi berat.

“Untuk sanksi ringan itu lakukan oleh SKPD nya masing-masing dengan adanya pengawasan dari atasannya langsung,” kata Puroh.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, hal itu tercantum dalam pasal 8 pada PP Nomor 94/2021.

“Hukuman disiplinnya ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Terbagi berdasarkan tingkatannya,” kata Puroh.

Ia menerangkan, bagi disiplin ringan, jenis hukumannya yakni teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya untuk tingkat hukuman sedang saksinya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen

“Itu terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Puroh, hukuman berat juga terbagi tiga. Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selanjutnya, ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan,” paparnya.

Puroh menegaskan bahwa PNS harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

Ia pun berharap, tahun 2023 ini, seluruh pegawai memperkuat komitmen untuk senantiasa tertib melaksanakan kewajiban senagai PNS.

“Berupaya sekuat tenaga dalam menciptakan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pentingnya kerjasama seluruh PNS yang ada pada setiap OPD guna menciptakan kinerja aparatur yang lebih baik.

“Semoga tahun 2023 ini kita bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com) 

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Laga Persahabatan, PSP Parungsari Kalah 1-4 dari Cilacap All Stars

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Laga persahabatan antara PSP Parungsari dari Kota Banjar dan Cilacap All…

12 jam ago

Rumah Solusi Himathera Indonesia, ‘Menjadi Cahaya, Menyembuhkan Jiwa’

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) menjadi harapan baru bagi ribuan jiwa…

1 hari ago

Sebanyak 182 Calon Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan Bupati Herdiat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara resmi melepas keberangkatan 182 jemaah calon…

2 hari ago

Seleksi PPPK Tahap 2 Formasi 2024 Telah Rampung, BKPSDM Ciamis Akan Umumkan Kelulusan Juni 2025

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 Formasi…

3 hari ago

Persit Kodim 0625/Pangandaran Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM– Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLVIII Kodim 0625/Pangandaran…

3 hari ago

Rest Area Karangkamulyan Ciamis Diresmikan, Hadirkan Perpaduan Kenyamanan Modern dan Nuansa Budaya Lokal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Rest Area Karangkamulyan diresmikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, pada Kamis (15/05/2025).…

3 hari ago