Ciamis

Selama 2022, Berikut Rekapitulasi Sanksi Disiplin PNS Pemkab Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Selama tahun 2022 Pemkab Ciamis mencatat rekapitulasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapatkan sanksi disiplin.

Berdasarkan regulasi terbaru tentang ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tahun 2022 sesuai catatan dari BKPSDM Ciamis, terdapat 8 orang yang mendapat sanksi disiplin PNS.

“Dengan rincian sebanyak 6 orang PNS, dan 2 orang PPPK,” kata Kabid Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur, BKPSDM Ciamis, Puroh Inayati, S.Sos., MM., Kamis (4/1/2022).

Dari jumlah tersebut, lanjut Puroh, ada PNS ang mendapat sanksi ringan, ada juga yang mendapat sanksi berat.

“Untuk sanksi ringan itu lakukan oleh SKPD nya masing-masing dengan adanya pengawasan dari atasannya langsung,” kata Puroh.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, hal itu tercantum dalam pasal 8 pada PP Nomor 94/2021.

“Hukuman disiplinnya ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Terbagi berdasarkan tingkatannya,” kata Puroh.

Ia menerangkan, bagi disiplin ringan, jenis hukumannya yakni teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya untuk tingkat hukuman sedang saksinya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen

“Itu terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Puroh, hukuman berat juga terbagi tiga. Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selanjutnya, ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan,” paparnya.

Puroh menegaskan bahwa PNS harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

Ia pun berharap, tahun 2023 ini, seluruh pegawai memperkuat komitmen untuk senantiasa tertib melaksanakan kewajiban senagai PNS.

“Berupaya sekuat tenaga dalam menciptakan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pentingnya kerjasama seluruh PNS yang ada pada setiap OPD guna menciptakan kinerja aparatur yang lebih baik.

“Semoga tahun 2023 ini kita bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com) 

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

5 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

6 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

15 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

1 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago