Irham Fathiyyah Shulha , Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Ciamis. Foto/Dok.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November atau tinggal 22 hari lagi.

Diketahui, pada pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon. Artinya paslon ini akan bertarung melawan kotak kosong.

Sementara itu, pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ciamis melalui Panwascam sudah rampung.

Sebanyak 2.084 PTPS akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan intensif di TPS sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, para PTPS ini akan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Ciamis dan Pilgub Jawa Barat.

“PTPS ini akan bertugas kurang lebih satu bulan ke depan, sejak mereka dilantik hingga 4 Desember 2024,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Selasa (5/11/2024).

Jajang menyebutkan, para PTPS yang jumlahnya sesuai dengan TPS di Ciamis ini salah satunya tugasnya yaitu  harus memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Mereka harus fokus dalam pengawasan saat tahapan tersebut berlangsung, berkerja dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai independensi sebagai pengawas sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Jajang melanjutkan, pihaknya juga meminta para PTPS agar segera menjalin koordinasi bersama stakeholder diwilayahnya masing-masing.

“Karena ini sangat penting agar mereka dapat mencegah potensi pelanggaran di TPS saat melakukan tugas pengawasan,” katanya.

Tiga Kompetensi Ini Harus Dimiliki Oleh PTPS

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Ciamis, Irham Fathiyya Shulha menambahkan, bahwa tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai sejak September lalu.

“Jumlah PTPS hanya satu orang, dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan selesai tujuh hari setelah pemungutan suara,” katanya

Baca Juga : Bawaslu Ciamis Tanggapi Aduan Gertak Terkait Pengawasan Pilkada 2024

Irham menerangkan, nantinya para PTPS akan bertugas mengawasi mulai dari persiapan pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS.

“Para pengawas TPS juga sebelumnya diberi pembekalan pengetahuan setelah dilantik di setiap kecamatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh PTPS, yaitu penguasaan regulasi, keterampilan berkomunikasi dan problem solver.

“Dalam regulasi misalnya, mereka harus tahu dan paham tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, kode etik sebagai penyelenggara dan pola hubungan dalam struktur sebagai pengawas pemilu,” jelasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)