Ciamis

Satreskrim Polres tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Ciamis menetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ciamis.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka yang bermodus merekrut anak bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Diketahui tersangka berinisial SM (20) dan AN (26) terlibat dalam kasus perdagangan orang di Kabupaten Ciamis.

SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial, sedangkan AN adalah orang yang menggunakan jasa korban.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolres Ciamis,  Rabu (14/6/2023).

M Firmansyah mengungkapkan, bermula ketika tersangka mengajak temannya yang masih bawah umur untuk menjadi seorang pekerja seks komersial dengan menjanjikan mendapatkan uang.

Setelah itu ibu dari korban mencurigai anaknya yang mendapatkan uang dan kerap berbelanja.

Tersangka ini lanjutnya, selain menyediakan tempat kos kosan juga mencari tamu melalui aplikasi percakapan seperti mi chat.

“Kejadian ini berulang selama 8 kali dengan pelaku yang berbeda. 1 tamu kami amankan sementara 7 tamu lainnya masih kita dalami,” ungkap AKP M Firmansyah.

Diketahui korban yang awalnya membutuhkan uang diajak oleh pelaku untuk menjual diri dengan banderol harga 300 ribu rupiah untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Dari uang itu, tersangka mengambil uang keuntungan sebesar 50 ribu rupiah, sementara sisanya 250 ribu rupiah tersangka berikan kepada korban.

Dari hasil penelusuran tersebut, Polres Ciamis mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone.

Sementara tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dan atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3-15 tahun untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

SMAN 1 Kawali Study Tour ke Yogyakarta, Dishub Ciamis Uji Kelayakan sebelum Pemberangkatan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SMAN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis laksanakan study tour ke Yogyakarta, Provinsi…

2 jam ago

Pastikan Keamanan Study Tour SMA Negeri 1 Banjar, Sembilan Unit Bus Lakukan Ram Check

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Banjar, bersama dengan Satlantas Polres Banjar melakukan…

9 jam ago

Mengaku Berfikir Realistis, Sulyanati Fokus pada Bacalon Wakil Wali Kota di Pilkada Banjar 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Aktivis Eksponen Forum Peningkatan Status Kotif Banjar (FPSPKB), Sulyanati, terus menunjukkan…

10 jam ago

Eks Drummer Bagindas Ivan Hervian Banting Stir ke Bisnis Kuliner

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Ivan Hervian (43), mantan drummer band Bagindas, kini memilih untuk banting…

21 jam ago

HUT Bank BJB ke-63, Ajukan KPR dengan Suku Bunga Murah Berlimpah Hadiah

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Dalam rangka memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke-63 nasabah atau calon…

22 jam ago

Dapatkan Diskon Menarik saat Transaksi di Merchant dengan DIGI, DigiCash dan QRIS BJB

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Dapatkan diskon menarik saat momen ulang tahun Bank BJB ke-63 tahun.…

23 jam ago