BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Ciamis menetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ciamis.
Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka yang bermodus merekrut anak bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Diketahui tersangka berinisial SM (20) dan AN (26) terlibat dalam kasus perdagangan orang di Kabupaten Ciamis.
SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial, sedangkan AN adalah orang yang menggunakan jasa korban.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023).
M Firmansyah mengungkapkan, bermula ketika tersangka mengajak temannya yang masih bawah umur untuk menjadi seorang pekerja seks komersial dengan menjanjikan mendapatkan uang.
Setelah itu ibu dari korban mencurigai anaknya yang mendapatkan uang dan kerap berbelanja.
Tersangka ini lanjutnya, selain menyediakan tempat kos kosan juga mencari tamu melalui aplikasi percakapan seperti mi chat.
“Kejadian ini berulang selama 8 kali dengan pelaku yang berbeda. 1 tamu kami amankan sementara 7 tamu lainnya masih kita dalami,” ungkap AKP M Firmansyah.
Diketahui korban yang awalnya membutuhkan uang diajak oleh pelaku untuk menjual diri dengan banderol harga 300 ribu rupiah untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.
Dari uang itu, tersangka mengambil uang keuntungan sebesar 50 ribu rupiah, sementara sisanya 250 ribu rupiah tersangka berikan kepada korban.
Dari hasil penelusuran tersebut, Polres Ciamis mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone.
Sementara tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Dan atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3-15 tahun untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak.(Herdi/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…
Leave a Comment