Ciamis

Satreskrim Polres tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Ciamis menetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ciamis.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka yang bermodus merekrut anak bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Diketahui tersangka berinisial SM (20) dan AN (26) terlibat dalam kasus perdagangan orang di Kabupaten Ciamis.

SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial, sedangkan AN adalah orang yang menggunakan jasa korban.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolres Ciamis,  Rabu (14/6/2023).

M Firmansyah mengungkapkan, bermula ketika tersangka mengajak temannya yang masih bawah umur untuk menjadi seorang pekerja seks komersial dengan menjanjikan mendapatkan uang.

Setelah itu ibu dari korban mencurigai anaknya yang mendapatkan uang dan kerap berbelanja.

Tersangka ini lanjutnya, selain menyediakan tempat kos kosan juga mencari tamu melalui aplikasi percakapan seperti mi chat.

“Kejadian ini berulang selama 8 kali dengan pelaku yang berbeda. 1 tamu kami amankan sementara 7 tamu lainnya masih kita dalami,” ungkap AKP M Firmansyah.

Diketahui korban yang awalnya membutuhkan uang diajak oleh pelaku untuk menjual diri dengan banderol harga 300 ribu rupiah untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Dari uang itu, tersangka mengambil uang keuntungan sebesar 50 ribu rupiah, sementara sisanya 250 ribu rupiah tersangka berikan kepada korban.

Dari hasil penelusuran tersebut, Polres Ciamis mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone.

Sementara tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dan atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3-15 tahun untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago