Satpol PP Kota Banjar Tertibkan 325 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada yang Melanggar Aturan. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM -Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban terhadap ratusan APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya melanggar peraturan, Senin (11/11/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,

Penertiban ini dilakukan di seluruh jalur jalan utama yang ada di empat kecamatan di Kota Banjar.

“Totalnya ada sebanyak 325 APK yang ditertibkan, dan 140 buah berbentuk iklan,” kata Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan,

Irwan menjelaskan, APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti yang diikat di tiang listrik dan ditempel di pohon.

“Langkah penertiban ini mengacu pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait penetapan lokasi pemasangan APK,” jelasnya.

Irwan mengungkapkan, berdasarkan hasil penertiban, pelanggaran terbanyak ditemukan APK paslon walikota Banjar nomor 4 sebanyak 111 buah.

Disusul paslon nomor 3 sebanyak 110 buah, paslon nomor 1 sebanyak 8 buah, dan paslon nomor 2 sebanyak  2 buah.

“APK yang telah ditertibkan saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Banjar,” ungkapnya.

Pihaknya membuka kesempatan bagi tim kampanye masing-masing paslon untuk mengambil kembali APK yang telah ditertibkan tersebut.

“Bagi tim paslon, APK bisa diambil di Kantor Satpol PP,” kata Irwan.

Irwan berharap penertiban ini bisa menjadi pelajaran bagi para tim kampanye paslon agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemasangan APK ke depannya.

Ia pun berharap tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari agar ketertiban kota tetap terjaga.

“Untuk penertiban APK berikutnya akan dilaksanakan menjelang masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pencoblosan,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)