Petugas Satpol PP Kota Banjar amankan puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satpol PP Kota Banjar menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkohol jenis tuak, Rabu (16/4/2025).

Rumah tersebut milik MS (37), yang pada saat penggeledahan ditemukan puluhan liter tuak yang masih dalam proses fermentasi.

Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera M. Pratama, menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Kita amankan (tuak) tersebut karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh generasi muda (untuk mabok-mabokan),” ujarnya.

Tuak yang ditemukan di rumah MS itu berjumlah 90 liter, yang disimpan dalam tiga ember besar dengan kapasitas sekitar 30 liter per ember.

Fera menambahkan bahwa tuak yang ditemukan masih dalam tahap fermentasi dan belum sepenuhnya jadi.

“Diketahui ini juga merupakan kiriman dari luar Kota Banjar,” kata Fera.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Bidang Gakperunda Satpol PP, yang secara rutin menangani pelanggaran terhadap Perda tentang Minuman Beralkohol.

Tuak tersebut rencananya akan diedarkan di lingkungan sekitar, namun beruntung pihak Satpol PP dapat menggagalkan distribusinya.

Fera menegaskan bahwa MS telah melanggar Perda Kota Banjar nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol, yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol.

“Ini melanggar Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

Selanjutnya, pihak Satpol PP berencana untuk memusnahkan tuak yang diamankan dengan cara membuangnya ke saluran irigasi atau menguburnya di tanah.

“Kami akan memusnahkan tuak tersebut agar tidak disalahgunakan lebih lanjut,” kata Fera.

Fera mengimbau kepada masyarakat untuk selalu proaktif dalam melaporkan hal-hal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat, jika ada hal yang dianggap membahayakan maupun merusak generasi muda agar segera melaporkannya supaya bisa segera ditindak,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini