PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur dibantu petugas TNI/Polri melakukan penyegelan sekaligus penggembokan areal pembangunan SPBU seluas 9.385 meter atas nama PT Hisyam Utama di Kampung Pasekon RT 1 RW 16 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas, Rabu (22/1/2019). Penyegelan ini dilakukan lantaran pihak pengembang diduga membangun tanpa ijin dari ahli waris M.Miftah Abdul Fatah.

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur Triono Retno Juniswara menjelaskan berdasarkan hasil audiensi dengan komisi A DPRD Kabupaten Cianjur pada Selasa 14 Januari 2019, pihaknya melakukan pemasangan segel, pengawasan dan penggembokan terhadap areal pembangunan SPBU.

“SPBU itu atas nama PT Hisyam Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas Kampung Pasekon RT 1 RW 16 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas, hasil audiensi harus dilakukan penyegelan. Hal ini tertuang melalui Surat pemberitahuan penyegelan dalam nomor 300/62/Satpol PP dan Damkar,” tegasnya saat ditemui dilokasi penyegelan.

Dijelaskannya, upaya penyegelan dilakukan sampai permasalahan clear. Pihaknya pun berkoordinasi dengan dinas instansi lainnya seperti BPN, Dinas Perijinan Kabupaten Cianjur, dan lembaga pemerintah lainnya.

“Kami mengamankan lokasi dibantu petugas kepolisian dan TNI,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Ahli Waris Tanah an/ Miftah dan Hari Kushaeri, Endang Darmidi menjelaskan tanah yang dibangun merupakan milik adat atas nama M.Miftah Abdul Fatah seluas 9.385 meter persegi dengan nomor persil 452-453-454, jadi jelas ini bukan tanah negara.

“Ini sudah sesuai dengan pengukuran dan aturan BPN. Kami sudah melakukan mediasi namun tidak ada itikad baik oleh pihak yang membangun ditanah ahli waris,” ujarnya.

Pihaknya sebagai kuasa ahli waris menegaskan bahwa tanah ini sudah syah merupakan tanah milik adat dan bisa dikroscek ke BPN. Bahkan ahli waris sesuai keterangan desa dan camat tidak pernah diperjualbelikan.

“Jadi jika ada perijinan jelas itu fiktif dari Desa Cipanas pun sudah meralatnya. Alhamdulillah kini penyegelan bisa dilakukan, dan upaya kami memakan waktu tiga bulan.Bilamana ada upaya untuk merusak segel dan merusak gembok jelas melanggar hukum dan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai pasal 232 (1) KUHP,” tandasnya.

Sedangkan pihak dari PT Hisyam Utama sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan. (Pasundannews/Fhn)