Bandung Raya

Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Girimukti Tetap Konsen Dan Fokus Melayani Masyarakat

KBB, PASUNDANNEWS – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pusat Jakarta telah menerima gugatan banding Encep Komarudin atas putusan PTUN Bagndung, tak membuat Kepala Desa Girimukti Asep Sugilar terpengaruh.

Putusan tersebut menurut Asep bukan akhir dari segalanya, ia tetap konsen dan fokus terhadap peran dan fungsinya sebagai kepala desa yakni melayani masyarakat.

Terlebih, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang menandakan keputusannya belum inkrah.

“Sebagai kepala desa Girimukti yang masih sah, sampai ada keputusan inkrah, saya akan terus konsen dan fokus untuk melayani masyarakat, karena proses hukum masih terus berjalan,” ujar Asep saat dihubungi Pasundan News melalui pesan pribadinya, Sabtu (3/10).

Asep membeberkan alasan dirinya tidak mau terpengaruh, karena ia memandang gugatan yang diajukan oleh Encep Komarudin bukan gugatan kepada dirinya secara langsung, melainkan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati KBB tentang pengangkatan dirinya sebagai kepala desa.

“Pak Encep Komarudin itu penggugat, sementara yang digugat itu Bupati dalam konteks (SK Bupati), sementara saya berkedudukan pihak yang menerima keputusan,” jelasnya.

Disinggung jika kemudian nanti telah ada keputusan inkrah dari pengadilan, Asep mengaku akan mentaati dan menghormati segala putusan hukum.

“Sebagai orang yang taat terhadap hukum, tentu saya akan mematuhi dan menghormati segala putusan, apapun hasil keputusannya, namun oleh karena saat ini putusannya belum inkrah, maka mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang masih berjalan ini,” tegas Asep

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda KBB melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan upaya kasasi ke MA.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan ada waktu 14 hari sejak diterimanya salinan putusan PTUN Pusat Jakarta ditambah 14 hari tambahan guna mempersiapkan dan menyusun memori kasasi.

“Kita sudah putuskan untuk mengajukan kasasi ke MA. Oleh karenanya masalah ini belum selesai, perjalanan masih panjang, jadi kepala desa tidak harus berhenti karena proses hukum masih akan terus berjalan sebelum ada keputusan inkrah,” jelas Sudiro (Boim)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah, Pj Bupati Ciamis Sampaikan Pesan Ini saat Jadi Inspektur Upacara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hari Pendidikan Nasional) dan Hari Otonomi Daerah tahun…

9 menit ago

PDI Perjuangan Jabar Aktif Jalin Komunikasi Politik dengan Partai Gerindra Jelang Pilgub 2024

PASUNDAN NEWS - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat terus melakukan komunikasi politik menjelang Pemilihan Kepala…

2 jam ago

Pergerakan Tanah di Cihaurbeuti, BPBD Ciamis Pasok Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pergerakan tanah terjadi di Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cihaurbeuti. Kejadian…

4 jam ago

Bimtek Kurikulum Merdeka, Penguatan Profesionalisme Guru TK di Kota Banjar

  BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan implementasi Kurikulum Merdeka, Ikatan Guru Taman…

8 jam ago

Puluhan Orang Pingsan Saat Upacara Hari Pendidikan Nasional di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Taman Kota, Kota Banjar, Jawa…

11 jam ago

Sebanyak 6 Rumah Warga Terdampak Retakan Tanah di Panumbangan Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras guyur Kabupaten Ciamis terutama di Kecamatan Panumbangan. Hujan dengan…

12 jam ago