Konferensi pers KPU Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ciamis tahun 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Hal tersebut dipastikan setelah ditutupnya masa pendaftaran peserta Pilkada Ciamis yang diperpanjang selama 3 hari.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menjelaskan sebelumnya KPU telah memperpanjang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari tanggal 2-4 September 2024.

“Tidak ada lagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang datang mendaftar ke KPU hingga Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2024)

Paslon tunggal yang dimaksud yaitu pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra.

Oong menyampaikan, bahwa paslon tersebut diusulkan oleh 15 partai politik di Ciamis yaitu PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan.

Kemudian Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Lebih lanjut, tutur Oong, KPU Ciamis sudah melakukan verifikasi persyaratan administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada serentak 2024.

“Sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, hasil verifikasi administrasi menyatakan telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Berkaitan dengan kotak kkonferwsnai pers osong, Oong mengatakan pihaknya akan mengatur ketika sudah pengundian nomor urut.

Pengundian nomor urut akan berlangsung pada 23 September 2024 mendatang setelah penetapan pada 22 September 2024.

(Herdi/PasundanNews.com)