KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis tengah melaksanakan proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pilkada 2024.

Proses sorlip ini turut melibatkan warga dengan catatan tidak boleh mengenakan atribut partai atau pasangan calon untuk menjaga netralitas.

“Sorlip ini melibatkan sekitar 510 warga setempat,” ujar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Tohirin di Gudang Logistik KPU Ciamis, Kamis (7/11/2024).

Ia pun menjelaskan mengenai surat suara yang tengah di sortir, terdapat dua jenis.

“Yakni untuk pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kepal daerah tingkat provinsi,” katanya.

Tohirin menerangkan, masyarakat yang di libatkan dalam proses sorlip ini, mereka yang siap bergabung sesuai aturan ketat yang telah KPU tetapkan.

“Kami targetkan proses ini selesai pada 10 November 2024. Setiap lembar surat suara gubernur di hargai Rp 300 per lembar, sementara surat suara bupati Rp 200 per lembar,” ujar Tohirin.

Menurutnya, surat suara menjadi salah satu elemen logistik yang sangat krusial dalam Pemilu.

“Oleh karena itu, pengawasan ketat diterapkan mulai dari desain, percetakan, pengiriman hingga proses sortir dan nantinya distribusi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

Tohirin menambahkan, surat suara untuk Pilbup Ciamis ada sebanyak 986.025 dan Pilgub Jawa Barat juga ada sebanyak 986.025 lembar, yang akan digunakan saat pemilihan.

Selanjutnya untuk persiapan surat suara pada saat ada pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar untuk masing-masing pemilihan Pilbup dan Pilgub.

“Surat suara yang rusak, bila menemukan, akan dipisah dan tidak digunakan. Sebagaimana aturan, surat suara rusak harus di musnahkan,” katanya.

(Herdi/PasundanNews.com)