Ciamis

Perlu Sebanyak 72.420 KTP untuk Mengikuti Pilkada Serentak Melalui Jalur Independen

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perlu sebanyak 72.420 KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk bisa mengikuti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak melalui jalur independen.

Dalam perhelatan Pilkada serentak 2024, bagi pasangan calon yang akan maju harus mengumpulkan dukungan sebanyak puluhan ribu orang melalui bentuk KTP.

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih 50% kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani, kepada awak media pada Rabu (8/5/2024) usai sosialisasi pembukaan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Priangan Ciamis.

Oong melanjutkan, dalam kegiatan itu disampaikan dua opsi pendaftaran.

Antara lain yaitu dari jalur perseorangan (Independen) dan pencalonan yang didukung oleh partai politik.

Sementara untuk syarat pasangan dari jalur Independen, selain memenuhi dukungan sebanyak 72.420, juga sejumlah administrasi persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

“Syarat dukungan 72.420 orang itu dibuktikan dengan KTP minimal tersebar di 14 kecamatan,” tegasnya.

Is menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas pendaftaran calon dari independen. Namun untuk sekedar konsultasi dan komunikasi sudah ada dua orang.

“Kita tunggu sampai hari ini tindak lanjut dari calon perseorangan. Kalau yang baru ngobrol ada dua orang, yang satu seorang guru dan satu lagi kita belum mengetahui pekerjaan dan latar belakangnya,” jelasnya.

Dua Orang Calon Independen Sudah Ada yang Konsultasi ke KPU Ciamis

Selaras dengan itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia menjelaskan pengumuman untuk calon perseorangan digelar secara serentak di tingkat nasional tanggal 5 sampai tanggal 7 Mei 2024.

“Untuk besok tanggal 8 Mei 2024 mulai proses penyerahan dukungan untuk proses pendaftarannya,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini yang daftar perseorangan belum ada, namun pada bulan April lalu ada dua orang yang berkonsultasi, itupun hanya sebatas tanya- tanya.

“Sampai saat ini kita tidak mendapatkan informasinya selanjutnya,” katanya.

Ia memaparkan, calon independen yang telah diverifikasi langsung ke pemilik KTP ternyata ada sejumlah KTP yang tidak memenuhi syarat atau tidak diakui oleh pemilik KTP.

Maka, tuturnya, diberikan kesempatan kedua untuk melengkapi kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat kekurangan.

“Seandainya pasangan calon dari hasil verifikasi ada 10 ribu KTP yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut harus kembali memberikan bukti dukungan menyerahkan KTP baru sebanyak dua kali lipat, yaitu 20 ribu KTP,” tandasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

11 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

12 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

21 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago