Nasional

Penjelasan Tarif BBM Tertentu, Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Baru

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 439 K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Formula Harga Dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Formula ini menjadi acuan bagi Pemerintah dalam menghitung Harga Jual Eceran untuk Jenis BBM tertentu, mengutip CNBC, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan diberikan oleh Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Dalam keputusan terbaru ini, diatur formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, khususnya untuk Minyak Solar dan Minyak Tanah.

Jenis BBM ini merupakan kategori yang menerima subsidi dari Pemerintah.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, pada bagian kedua Kepmen tersebut dijelaskan mengenai formula harga dasar untuk JBT khususnya untuk jenis minyak tanah (kerosin) dan minyak solar (gasoil).

Formula ini mencakup 102,49 persen dari Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter untuk minyak tanah, dan 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter untuk minyak solar.

Formula harga dasar ini dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan harga dasar per liter untuk setiap Jenis BBM Tertentu.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru ini, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 148 K/12/MEM/2020 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tutuka menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar.

Hal ini tidak akan berdampak pada besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter.

“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ujar Tutuka. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Komisioner  Bawaslu Kota Banjar Wahidan, menegaskan semua bentuk kampanye dilarang selama…

2 jam ago

Kapolres Banjar Tinjau Kesiapan Personel dan Sarana Pengamanan TPS Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana…

2 jam ago

Polres Banjar Siapkan Ratusan Personel untuk Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengejar apel pergeseran pasukan untuk pengamanan tempat pemungutan suara…

2 jam ago

Operasi Mantap Praja Lodaya 2024, Ratusan Personil Lintas Instansi di Pangandaran Diterjunkan

  BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 300 personel dari berbagai instansi mengikuti apel pergeseran pasukan…

6 jam ago

Jeje Wiradinata Kembali Jabat Bupati Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pjs Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan…

20 jam ago

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Lakukan Patroli Pengawasan dan Soroti Potensi Pelanggaran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan…

21 jam ago