Nasional

Penjelasan Tarif BBM Tertentu, Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Baru

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 439 K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Formula Harga Dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Formula ini menjadi acuan bagi Pemerintah dalam menghitung Harga Jual Eceran untuk Jenis BBM tertentu, mengutip CNBC, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan diberikan oleh Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Dalam keputusan terbaru ini, diatur formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, khususnya untuk Minyak Solar dan Minyak Tanah.

Jenis BBM ini merupakan kategori yang menerima subsidi dari Pemerintah.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, pada bagian kedua Kepmen tersebut dijelaskan mengenai formula harga dasar untuk JBT khususnya untuk jenis minyak tanah (kerosin) dan minyak solar (gasoil).

Formula ini mencakup 102,49 persen dari Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter untuk minyak tanah, dan 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter untuk minyak solar.

Formula harga dasar ini dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan harga dasar per liter untuk setiap Jenis BBM Tertentu.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru ini, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 148 K/12/MEM/2020 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tutuka menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar.

Hal ini tidak akan berdampak pada besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter.

“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ujar Tutuka. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

5 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

22 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago