BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Pasar Wisata Pangandaran, Jawa Barat akan untuk dijadikan lahan parkir wisata oleh pemerintah setempat.
hal itu menuai tanggapan dari para pedagang yang selama ini menempati kawasan tersebut. Mereka meminta kejelasan soal relokasi sebelum bangunan dibongkar.
Salah satu penghuni pertama Pasar Wisata, Sri Sulastri, mengaku tidak keberatan dengan rencana pemerintah. Namun, ia berharap ada kepastian tempat baru yang disediakan sebelum mereka dipindahkan.
“Kalau memang benar akan dijadikan tempat parkir wisata saya mendukung. Tapi sebelum dibongkar, kami mau dikemanakan?” ucapnya.
Sri juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap seluruh pedagang, terutama bagi mereka yang memiliki bukti legalitas atas kios yang ditempati.
Sri bahkan menunjukkan kartu hak huni sementara berwarna kuning sebagai bukti.
Baca Juga :Bapenda Pangandaran Beri Hadiah Motor bagi Desa dengan Capaian Pajak PPB-P2 Tertinggi
“Pemerintah harus benar-benar mendata secara akurat. Jadi orang yang memang punya hak bisa tetap mendapatkan tempat,” ujarnya.
Sri menyebut dirinya pernah mencicil kios kepada pemerintah melalui Bank Jabar. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti tambahan bahwa ia memiliki hak atas kios tersebut.
“Saya pernah nyicil di Bank Jabar, cuma enggak tahu sudah berapa,” katanya.
Baca Juga : Ngaku Guru Baru, Pria Tak Dikenal Gasak Perhiasan Siswa SD di Kalipucang Pangandaran
Sebelumnya, Bupati Pangandaran telah mengeluarkan surat pemberitahuan tanggal 15 April 2025 kepada seluruh penghuni kawasan Pasar Wisata agar segera melakukan pengosongan lokasi.
Dalam surat itu disebutkan tanah seluas 72.000 meter persegi akan dimanfaatkan sebagai area parkir wisata yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial, sesuai keputusan Bupati No. 000.2.3.2/Kpts.135/Huk/2025.
Pengosongan area diminta berlangsung sejak surat itu ditetapkan hingga 14 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Pangandaran, Ino Darsono, selaku ketua tim koordinasi penataan objek wisata, lengkap dengan stempel resmi pemerintah.
Terlampir juga peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
(Deni Rudini/PasundanNews.com)