PASUNDANNEWS – Tahun ini pemerintah kembali membuka registrasi Calon Pegawai Negara Sipil (Pendaftaran CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
Pasalnya, CPNS tahun ini sama dengan tahun-tahun lalu, para partisipan yang di perbolehkan mendaftar wajib menyesuaikan dengan ketentuan syarat yang di atur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).
Berdasarkan pada hasil rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) tahun 2021 di pemerintah wilayah, Kamis (6/5).
Berikut Ketentuan Syarat buat Mendaftar CPNS Tahun 2021:
1. Tiap WNI bisa mendaftar CPNS dengan batasan umur sangat rendah 18 tahun serta sangat besar 35 tahun pada di kala melamar;
2. Jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batasan umur sangat besar 40 tahun dikala pelamaran:
Dokter serta Dokter Gigi, dengan kualifikasi pembelajaran Dokter Spesialis serta Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis
Dosen, Periset serta Perekasaya, dengan kualifikasi pembelajaran Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak sempat di pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih;
4. Pelamar tidak sempat di berhentikan:
- Atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat selaku PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat selaku prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI);
- Atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negeri RI;
- Tidak dengan hormat selaku pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negeri RI
6. Pelamar tidak jadi anggota/ pengurus Parpol ataupun ikut serta politik instan;
7. Pelamar mempunyai kualifikasi pembelajaran cocok dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani serta rohani cocok dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia di tempatkan di segala daerah NKRI ataupun negeri lain yang didetetapkan oleh Lembaga Pemerintah
10. Calon pelamar cuma bisa mendaftar pada 1( satu) Lembaga serta 1( satu) formasi jabatan.
Buat PPPK, Berikut Ketentuan Syarat buat Mendaftar PPPK Tahun 2021:
Honorer THK- II cocok database THK- II di BKN;
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negara di dasar kewenangan Pemerintah Wilayah serta terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta serta terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;
Lulusan Pembelajaran Profesi Guru( PPG) yang belum jadi guru serta terdaftar di Database Lulusan Pembelajaran Profesi Guru Kemendikbud.
Adapun tes Uji akan di laksanakan sebanyak 3 (3) kali.
Verifikasi administrasi di lakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dulu. Apabila tidak cocok dicoba berdasar Kualifikasi Pembelajaran yang bersangkutan.
Sertifikasi Pendidik serta Kualifikasi Pembelajaran merujuk SE Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/ B. B1/ GT. 02. 01/ 2021 bertepatan pada 15 Maret 2021.