BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemkot Kota Banjar Jawq Barat menggencarkan operasi pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan toko modern.
Operasi ini menyasar sejumlah gerai seperti Alfamart, Indomaret, dan toko waralaba lainnya yang sering dikeluhkan masyarakat karena adanya juru parkir tidak resmi.
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPKPD, serta Dinas KUKMP Kota Banjar melakukan penyisiran di empat kecamatan, yakni Banjar, Pataruman, Purwaharja, dan Langensari.
Mereka memberikan teguran lisan serta edukasi kepada juru parkir liar dan pengelola toko terkait aturan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, pihaknya bertindak sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ilegal.
“Parkir di lokasi tersebut seharusnya gratis sesuai kesepakatan dengan pengelola,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).
Asep menambahkan, pemilik toko telah diinformasikan mengenai aturan parkir, termasuk kewajiban memiliki izin penyelenggaraan parkir jika ingin menarik tarif resmi.
“Jika ada pungutan, itu harus melalui izin dan tarif ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Fenomena pungli ini diduga terjadi karena adanya tekanan sosial dari oknum yang memanfaatkan lahan parkir sebagai sumber penghasilan informal.
Hal tersebut menyulitkan pengelola toko dalam menegakkan aturan secara tegas di lapangan.
Dengan operasi ini, Pemkot Banjar berharap tercipta iklim berbelanja yang lebih nyaman, aman, dan transparan bagi masyarakat.
Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan praktik pungutan liar yang meresahkan.
(Hermanto/PasundanNews.com)