BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah telah berlangsung pada Sabtu 1 Maret 2025.
Berkenaan dengan ini, Pemkab Ciamis melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/226-Ord/2025 tentang jam kerja ASN yang ditandatangani oleh Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi.
“Penyesuaian jam kerja mulai tanggal 1 Ramadhan dan berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis,” kata Andang, Sabtu (1/3/2025).
Andang menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Ia menjelaskan, jumlah jam kerja bagi instansi Pemda yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, pada hari Senin-Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00-14.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, dan hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
“Bagi perangkat daerah yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala perangkat daerah masing-masing,” kata Andang.
Andang melanjutkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
Ia menekankan bahwa bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemkab Ciamis dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja ini dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Ciamis tetap efektif, efisien, optimal dan produktif selama bulan Ramadan mendatang,” tandasnya.
(Hendri/PasundanNews.com)