BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Masyarakat Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Cieurih, Nanang Kusdiana mengatakan, penyerahan ini merupakan tahap ke dua, yakni sebanyak 526 sertifikat tanah.
“Tahap ke dua ini ada 526 sertifikat yang kami serahkan. Sebelumnya, pada tahap pertama bulan April lalu ada 36 sertifikat. jadi jumlah yang sudah kami serahkan kepada masyarakat sebanyak 562 sertifikat,” kata Nanang kepada, Selasa (29/6/2021).
Nanang menyebutkan total sertifikat yang pihaknya usulkan sebanyak 1.700 bidang. Namun yang baru bisa serahkan sebanyak 526 sertifikat.
Ia meminta kepada masyarakat yang telah mendapat sertifikat tanah tersebut agar dapat menjaganya dengan baik.
“Kami juga meminta agar masyarakat dapat mengecek data identitas pemilik tanah pada sertifikat tersebut,” katanya.
Nanang menuturkan, program PTSL ini merupakan sinergitas antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemkab Ciamis, untuk membantu masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.
Ia juga mengungkapkan program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Cieurih. Terutama bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting. Sebab, hak kepemilikan atas tanah menjadi jelas dan ada bukti otentiknya,” kata Nanang.
Nanang menambahkan, setelah memiliki sertifikat tanah, masyarakat diharapkan taat dan tertib dalam membayar PBB/BPHTB.
Ia juga berharap masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah khususnya desa.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berperan aktif mensukseskan program PTSL di Desa Cieurih,” ucapnya.