BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Warga Desa Sindangjaya Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Sabtu (4/1/2025) di Aula Kecamatan Mangunjaya.

Turut hadir dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur Forkopimcam Mangunjaya.

Rapat ini menyusul aksi demontrasi warga Sindangjaya pada 31 Desember 2024 lalu.

RDP ini menjadi langkah warga untuk mengawal laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang telah diajukan sebelumnya.

Hadir dalam forum tersebut Camat Mangunjaya, Kapolsek Padaherang, Danramil Padaherang, Kepala Dinas PMD, serta beberapa tokoh masyarakat Desa Sindangjaya.

Baca Juga : Ratusan Warga Sindangjaya Geruduk Kantor Desa, Dedak Kades Mundur dari Jabatan 

Amaludin, perwakilan Forum Peduli Warga Masyarakat Desa Sindangjaya, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses tindak lanjut laporan mereka.

“Kami melaporkan dugaan penyimpangan sebanyak 14 item. Hingga sekarang belum ada kejelasan. Ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan pihak terkait,” ujarnya.

Toni Taufik, anggota Forum Peduli Masyarakat Sindangjaya, juga turut mengkritik absennya Inspektorat dalam RDP tersebut.

“Kami ingin mengetahui perkembangan pemeriksaan laporan. Ketidakhadiran Inspektorat mencerminkan kurangnya menghargai kepada warga Sindangjaya yang hadir untuk mencari kejelasan,” tegasnya.

Menanggapi keluhan warga, Kepala DPMD Pangandaran, Trisno menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan kecamatan terkait laporan tersebut.

Baca Juga : Kepala Desa Sindangjaya Tanggapi Desakan Mundur dari Warga 

“Kami sudah menerima laporan dan telah meneruskannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, pemeriksaan hukum membutuhkan waktu,” jelasnya.

Trisno menambahkan bahwa langkah hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak bisa langsung memberhentikan kepala desa tanpa putusan hukum yang mengikat. Kami menghormati hak masyarakat dan terus mendorong pengawasan,” lanjut Trisno.

Sementara itu, Kabid PMD, Yuningsih, menjelaskan prosedur pengelolaan Dana Desa berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

“Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa diberikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada berita acara sebagai bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, Yuningsih memaparkan mekanisme pencairan Dana Desa sesuai PMK Nomor 145 dan 146.

“Dana Desa dicairkan dalam dua tahap, 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Jika ada sisa, dana tersebut akan masuk ke Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” tambahnya.

Warga berharap forum ini menjadi awal dari transparansi dan perbaikan pengelolaan Dana Desa di Sindangjaya.

Sementara itu, DPMD Pangandaran berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan hukum.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)