Categories: Ragam

Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer Mulai Berlaku 1 Februari

JAKARTA, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah akan memberlakukan aturan terkait pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan akan berlaku 1 februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram-nya, menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” tulis Sri Mulyani.
Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam Bab III Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan, yaitu 0,5 persen.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya, atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer, Ini yang Perlu Dipahami”, baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/085000965/soal-pajak-pulsa-kartu-perdana-token-listrik-dan-voucer-ini-yang-perlu
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Empat Parpol di Ciamis Matangkan Koalisi, Siapkan ‘Satria Piningit’ untuk Pilkada 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Empat Parpol (Partai Politik) di Kabupaten Ciamis adakan pertemuan di salah…

2 jam ago

Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi, Upaya Bersama Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Jabar

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat siap untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan…

14 jam ago

KPU Pangandaran Tetapkan Calon Anggita DPRD Terpilih Pemilu 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNES.COM- KPU Pangandaran menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD Pangandaran…

15 jam ago

Program JKN, Sekda Herman Suryatman sebut Jawa Barat Targetkan UHC 98 Persen

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adakan monitoring dan evaluasi implementasi pada…

15 jam ago

Dampak Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Banyak Kerusakan Fasilitas Umum

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Dampak bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat…

15 jam ago

Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika…

15 jam ago