BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Belasan anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar pada Rabu (30/10/2024).
Kehadiran mereka dipimpin langsung oleh Ketua DPC Grib Jaya Kota Banjar, Asep Diana, yang didampingi oleh Sekretaris DPC Grib Jaya Kota Banjar, Ryan R. Mustopa.
Rombongan diterima oleh Humas PN Banjar sekaligus Hakim, Zaimi Multazim, beserta Hakim dan Panitera PN, Tatang Mahmud, dengan pengamanan dari aparat Polres Banjar dan anggota TNI dari Kodim Ciamis. Suasana audiensi berlangsung kondusif.
Dalam audiensi tersebut, Grib Jaya mempertanyakan keabsahan sertifikat kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan gedung baru PN Kota Banjar senilai Rp 31,5 miliar.
“Kami mempertanyakan langsung ke PN agar menunjukkan bukti sertifikat kompetensi PPK tersebut,” ujar Ryan R. Mustopa.
Grib Jaya merencanakan untuk mengajukan permintaan tertulis guna melihat keabsahan sertifikat tersebut dengan tembusan kepada instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Zaimi Multazim menjelaskan, proyek pembangunan gedung PN Banjar menggunakan metode penunjukan langsung dan dilakukan percepatan.
Ia mengungkapkan bahwa PPK proyek tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi.
“Untuk percepatan pembangunan gedung PN Banjar tahun 2023, kuasa pengguna anggaran menunjuk dirinya selaku PPK sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Grib Jaya Pertanyakan Prosedur Gugatan Sederhana di PN Kota Banjar
Grib Jaya juga mempertanyakan prosedur gugatan sederhana di PN Kota Banjar, terutama dalam perkara perdata terkait hutang-piutang antara bank dan kreditur macet.
Menurut Zaimi, gugatan sederhana dibatasi dengan nilai materi di bawah Rp 500 juta dan tahapan pemeriksaan maksimal 25 hari.
“Prosedur gugatan sederhana itu, diawali pendaftaran gugatan, pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan pendahuluan, sidang dan perdamaian, pembuktian, hingga putusan,” jelasnya.
Dalam gugatan sederhana, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak, khususnya dalam kasus kredit macet.
“Misal, terhadap peminjam uang ke bank yang macet, hakim dapat memutus pembayaran angsuran secara cicilan dengan jangka waktu yang diperpanjang,” tambahnya.
Zaimi juga mencatat ada sekitar 30 persen dari kasus gugatan sederhana di PN Kota Banjar berakhir dengan perdamaian.
“Kalaupun tidak berakhir damai, putusan gugatan sederhana ini tidak sampai mengakibatkan pihak yang kalah dipenjara, seperti dalam perkara pidana,” ujarnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)