Sukabumi, Pasundannews – Oknum pengacara di ringkus Polisi di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu jenis blue ice seberat 5,24 gram, siap edar.
Pengacara aktif bernama samaran EY (32) di tangkap beserta barang bukti sabu dan satu buah perlengkapan isap. Kemudian alat timbangan elektrik serta ponsel yang terindikasi di gunakan untuk mengedarkan benda haram.
Di ketahui, Sabu jenis blue ice tergolong mahal serta sangat jarang, harga seberat itu dapat mencapai belasan juta rupiah. Pelaku mengaku benda haram itu di dapat dari wilayah Jakarta serta bakal di edarkan kembali di Kota Sukabumi dengan harga Rp 2 juta per gr.
“Dari hasil penyelidikan, benda tersebut di dapat dari wilayah Jakarta. Pelakunya nama samaran EY alis Gram, alamatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (15/6/2021).
Atas perbuatannya itu, oknum pengacara ini di jerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 4 Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
*Ris*
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adakan monitoring dan evaluasi implementasi pada…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Dampak bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Hari Air Dunia diperingati Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dengan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang mahasiswi berbakat dari Kota Banjar, Jawa Barat, Isti'ana, telah meluncurkan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota Banjar resmi menetapkan 30 calon legislatif (caleg) terpilih sebagai…
Leave a Comment