BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Barat angkat suara soal kasus pembunuhan hingga mutilasi.
Kasus tersebut dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.
Menurut Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar menyampaikan tokoh agama juga harus turun tangan.
Terlebih langkah antisipasi kejadian serupa, hingga berharap kejadian itu tidak terjadi lagi di Jawa Barat.
“Saya prihatin, sedih melihatnya. Fenomena zaman sekarang luar biasa. Kesadisan ini memang terjadi dan vulgar, dan harus jadi keprihatinan bersama,” kata Rafani mengutip Detik, pada Sabtu (11/5/2024).
Ia meneruskan, pembunuhan dalam sudut pandang agama merupakan dosa besar. Oleh karenanya, tokoh agama perlu turun tangan menyikapi kasus ini.
“Para agamawan, kiai, ustad jangan diam. Ini pembunuhan sadis, dan diganjar dosa besar,” tambahnya.
Sempat disinggung terkait pelaku pembunuhan merupakan sosok warga yang agamis.
Rafani menilai hal itu tidak akan menjadi jaminan, jika melihat penampilan pelaku yang agamis tapi kelakuannya tidak manusiawi, hal tersebut sama dengan koruptor yang sudah melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali.
“Yang korupsi juga banyak yang haji berapa kali, tapi korupsi, tidak jadi jaminan,” pungkasnya.
Agama Harus Bernilai Kualitatif
Menurutnya, agama itu harus fungsional pada kehidupan seseorang, harus bernilai kualitatif, bukan kuantitatif.
“Agama ini untuk membimbing kita ke jalan yang benar, jangan sampai orang itu seperti beragama tapi kelakuannya seperti itu, itu yang harus jadi evaluasi bersama, salah satunya tokoh-tokoh agama,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan Tarsum (41).
Tarsum diketahui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Yanti (40).
Kasus yang terjadi pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tersebut kini tengah ditangani pihak berwajib.
Saat ini, pelaku masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada PasundanNews.com, pada Selasa (7/5/2024) perlu observasi terhadap pelaku.
“Masih diperlukan observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan. Nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” katanya.
(Herdi/PasundanNews.com)