Nasional

Mudik Lebaran 2022, Berikut Syarat Mudik Terbaru

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Syarat mudik lebaran tahun 2022 kali ini telah resmi dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu diberlakukan kepada para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022.

Yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui bahwa surat edaran ini digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Serta untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran, sebagaimana mengutip laman Covid19.go.id, Jumat (22/4/2022).

Diterangkan dalam laman itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker. Menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu, selain itu, pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya hal itu sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut rincian syarat mudik lebaran tahun 2022 terbaru:

– Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19.

– Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

– Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Utamanya diambil sebelum keberangkatan.

– Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sebelum keberangkatan, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Aturan Mudik Bagi PPDN dengan Kondisi Komorbid dan Anak Usia Dibawah 6 Tahun

Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi.

Sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sebelum keberangkatan, sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Membawa surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, PPDN atau calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Serta tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(Herdri/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Pangandaran Tetapkan Calon Anggita DPRD Terpilih Pemilu 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNES.COM- KPU Pangandaran menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD Pangandaran…

3 menit ago

Program JKN, Sekda Herman Suryatman sebut Jawa Barat Targetkan UHC 98 Persen

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adakan monitoring dan evaluasi implementasi pada…

14 menit ago

Dampak Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Banyak Kerusakan Fasilitas Umum

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Dampak bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat…

18 menit ago

Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika…

27 menit ago

Hari Air Dunia, Bey Machmudin Sampaikan Pesan untuk Manajemen Sumber Daya Berkelanjutan

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Hari Air Dunia diperingati Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dengan…

32 menit ago

Buku “Kisah-Kisah di Balik Awan”, Jejak Inspirasi Seorang Mahasiswi Berbakat dari Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang mahasiswi berbakat dari Kota Banjar, Jawa Barat, Isti'ana, telah meluncurkan…

40 menit ago